Depok,swaradesaku.com.
Rabu ( 15/4) Kota Depok akan memberlakuan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar), selama dua pekan, sampai dengan 28 April 2020, siap dilakukan oleh Seluruh Jajaran terkait diwilayah Kota Depok Jawa Barat.
PSBB dilaksanakan diKota Depok, setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat, yang mengintruksikan kepada wilayah Kota Depok,Kota/Kab Bogor,Bekasi dan Tangerang, agar melakukan PSBB.
Melalui Surat Keputusan Walikota Depok Nomor: 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020, Pelaksanaan PSBB dilakukan diKota Depok.
Walikota Depok M Idris, memaparkan” Kami berharap kepada seluruh Masyarakat Depok, agar dapat mematuhi pelaksanaan PSBB, hal tersebut merupakan salah satu langkah dalam mengatipasi mencegah Penyebaran Covid 19 diKota Depok”. Kata Walikota malam itu.
Masih kata Walikota,” Selama masih diberlakukannya PSBB, kami minta kepada masyarakat agar tetap ada diRumah, keluar rumah jika ada urusan yang sangat penting, menjaga jarak fisik maupun Sosial, hal itu dilakukan agar lebih efektif meminimalisir interaksi masyatakat agar tidak terinfeksi Covid 19, Tegas M Idris( selasa 14/04/20). ( Hol )