Bogor.swaradesaku.com.Dalam meningkatkan mutu pendidikan baik di Sekolah Dasar,Menengah maupun Atas,maka Pemerintah Pusat,Provinsi maupun Pemerintah Daerah baik itu Pemkab dan pemkot bersama sama menganggarkan untuk biaya pendidikan.
Tujuannya agar pihak sekolah tidak lagi melakukan pungutan apapun itu namanya yg jelas semua bentuk pungutan itu adalah pelanggaran yang harus di hilangkan.
Tetapi apa yang terjadi di lapangan masih banyak pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah dengan alasan atas berdasarkan keputusan wali murid melalui komite sekolah.
Seperti yang terjadi di sekolah SMK Yapura 1 dan 2 yang berlokasi di Desa Situ Daun Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Disekolah tersebut di duga melakukan pungutan dan menurut para orang tua siswa pungutan ini sangat memberatkan para orang tua siswa.
Mahmudin Mpd selaku Kepala Sekolah SMK Yapura saat di konpirmasi menjelaskan, kami dari sekolah SMK masih berat untuk menggratiskan kecuali dari pemerintah diwajibkan gratis,ujarnya.(Supendi)