Bogor.swaradesaku.com. Pekerjaan pengaspalan jalan melalui program Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan Tahun Anggaran 2026 di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan Ketua DPC AWPI Kabupaten Bogor, Diana Papilaya, bersama Ketua LSM Perkasa Kabupaten Bogor, Supriadi. Proyek senilai Rp486.880.000 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan hotmix tersebut memiliki volume yang tercantum sebesar 747 meter x 3 meter dengan ketebalan 0,03 meter. Saat melakukan peninjauan langsung pada Jumat (16/10/2026), keduanya menemukan sejumlah titik permukaan jalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Ketua DPC AWPI Kabupaten Bogor, Diana Papilaya, menyoroti kondisi permukaan aspal yang di beberapa titik terlihat memperlihatkan material batu makadam dan agregat, bahkan terdapat bagian yang mulai pecah dan mengelupas.
Menurut Diana, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Dari hasil pantauan di lapangan, kami menduga pekerjaan ini perlu dievaluasi, terutama terkait ketebalan dan kualitas hasil pengaspalan. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh,” ujar Diana.
Ia juga menceritakan bahwa saat salah seorang pekerja ditanya mengenai istilah ketebalan material dalam kondisi gembur sebelum dipadatkan, pekerja tersebut mengaku tidak memahaminya. Menurut Diana, hal itu menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten.
Sementara itu, Ketua LSM Perkasa Kabupaten Bogor, Supriadi, mengatakan bahwa peninjauan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBD berjalan sesuai ketentuan.
Ia menilai pengawasan pekerjaan perlu menjadi perhatian, termasuk peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pengawas lapangan, serta tenaga teknis yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan.
“Kami mempertanyakan pengawasan proyek ini. Saat kami meninjau lokasi, pihak yang ingin kami mintai keterangan tidak berada di tempat. Kami juga berupaya meminta konfirmasi kepada pihak desa, tetapi belum berhasil menemui TPK maupun kepala desa,” ungkap Supriadi.
Atas temuan tersebut, Diana meminta Inspektorat Kabupaten Bogor dan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bogor untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Pihaknya juga menyatakan akan menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) agar pekerjaan tersebut dapat diperiksa secara objektif.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian volume, ketebalan, kualitas material, serta penggunaan anggaran dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
AWPI dan LSM Perkasa Buka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan indikasi mark-up tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak berwenang. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian keuangan daerah maupun tindak pidana korupsi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Cipicung, TPK, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, spesifikasi teknis, mekanisme pengawasan, dan penggunaan anggaran sebesar Rp486.880.000 tersebut.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan mengedepankan asas keberimbangan sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)
