Kotim.swaradesaku.com. Dugaan pencemaran Sungai Baamang di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi perhatian warga. Keluhan mengenai aroma tidak sedap yang tercium dari aliran sungai disebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum diketahui secara pasti sumber maupun penyebabnya.

Keluhan terutama disampaikan warga yang tinggal di sekitar aliran sungai, termasuk masyarakat di bagian hilir. Aroma tidak sedap tersebut bahkan disebut dapat tercium oleh pengguna jalan yang melintas di kawasan Terowongan Nur Mentaya.
Kondisi tersebut diharapkan mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pihak kelurahan setempat. Selain persoalan aroma, kondisi sungai yang dipenuhi sampah dan mengalami pendangkalan juga dikhawatirkan menghambat aliran air dan berpotensi memperparah genangan atau banjir saat musim hujan.
Dari pantauan di bagian hulu, aliran Sungai Baamang terlihat relatif kecil dan dangkal. Kondisi air tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat faktor tertentu yang menyebabkan munculnya aroma tidak sedap.
Upaya konfirmasi kepada RT setempat telah dilakukan. Namun, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan karena masih dalam masa pemulihan kesehatan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pencemaran tersebut, pihak DLH Kotim mengarahkan pengaduan masyarakat melalui layanan **Pos SIAP PEDULI (Pelayanan Pengaduan Lingkungan)**. Layanan tersebut disediakan untuk menerima laporan atau aduan masyarakat terkait persoalan lingkungan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan informasi secara resmi sehingga dugaan pencemaran dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan maupun kajian sesuai kewenangan.
Tim media Swaradesaku melalui Supianur, Kabiro Swaradesaku Kalteng, berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait pada 6 Oktober 2026 untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi Sungai Baamang serta langkah penanganan yang akan dilakukan pemerintah.
Hingga saat ini, dugaan pencemaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pencemaran lingkungan maupun akibat kesengajaan pihak tertentu. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan sumber aroma, kualitas air, serta ada atau tidaknya unsur pencemaran.
Publik kini menanti langkah konkret DLH Kotim dan pihak kelurahan setempat agar persoalan yang telah dikeluhkan warga tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara terbuka dan terukur.
(Supianur 88)
