Bogor.swaradesaku.com. Dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan mencuat di wilayah Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Sebidang tanah yang diklaim milik warga bernama Sarman berdasarkan Girik No. 283, disebut kini telah berada di atas dua Sertifikat Hak Pakai yang tercatat atas nama pemerintah.

Dua sertifikat tersebut masing-masing Hak Pakai No. 14 Tahun 2018 seluas 1.975 meter persegi dan Hak Pakai No. 0012 Tahun 2017 seluas 2.912 meter persegi. Persoalan semakin menjadi sorotan karena di atas lahan tersebut kini telah berdiri Gedung Palang Merah Indonesia (PMI).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar : dari mana asal-usul dua Sertifikat Hak Pakai tersebut dan bagaimana proses penerbitannya jika di lokasi yang sama masih terdapat alas hak berupa Girik No. 283 yang diklaim milik Sarman?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah dilakukan konfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor) pada 2 Oktober 2026.
Dalam konfirmasi tersebut, pihak BPKAD yang diwakili Eko, Andri, dan Juni menyampaikan bahwa lahan dimaksud merupakan tanah milik negara dengan status Hak Pakai.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Pihak BPKAD belum menjelaskan secara terbuka mengenai asal-usul tanah, dasar perolehan, proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 14/2018 dan No. 0012/2017, maupun riwayat pelepasan atau pengalihan hak dari pihak yang menguasai Girik No. 283 atas nama Sarman.
Padahal, aspek tersebut menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi pertanahan maupun tumpang tindih alas hak.
> “Munculnya dua sertifikat Hak Pakai di atas tanah yang masih memiliki Girik No. 283 tentu menimbulkan pertanyaan. Kalau memang sejak awal merupakan tanah negara, harus dijelaskan dari mana asal-usulnya. Apalagi menurut pihak keluarga, belum pernah ada ganti rugi maupun pelepasan hak,” ujar sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Bukan Sekadar Soal Sertifikat
Persoalan ini bukan sekadar mempertentangkan Girik dengan Sertifikat Hak Pakai. Yang perlu dibuka adalah rantai sejarah dan dasar hukum penguasaan tanah tersebut.
Jika Pemkab Bogor meyakini lahan itu merupakan aset negara, maka dokumen pendukungnya seharusnya dapat ditelusuri, mulai dari riwayat tanah, dasar penguasaan, dokumen perolehan, hingga proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai.
Sebaliknya, jika benar terdapat hak warga yang belum pernah dilepaskan atau belum pernah mendapatkan penyelesaian, maka keberadaan aset pemerintah di atas lahan tersebut patut mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena itu, BPKAD Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, serta Inspektorat Kabupaten Bogor didesak melakukan penelusuran dan audit administratif terhadap kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting : siapa pemegang alas hak sebelum sertifikat diterbitkan, bagaimana status Girik No. 283, apakah pernah dilakukan pelepasan atau pembebasan hak, serta dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut?
Sarman dan pihak keluarga berharap Pemkab Bogor tidak hanya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara, tetapi juga **membuka dokumen dan riwayat penguasaannya secara transparan.
Sebab, apabila kemudian terbukti terdapat tumpang tindih alas hak atau proses penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan serius terkait dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai asal-usul dan dasar penerbitan kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut, demi kepastian hukum dan keterbukaan informasi kepada publik.
(Tim/Red)
