Jambi.swaradesaku.com. Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika sebesar 58 kilogram, M Alung Ramadhan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut di bacakan dalam sidang lanjutan yang di gelar di pengadilan negeri Jambi, pada hari Rabu (17-9-2026 ) sidang,yang menunjukkan, Alung yang mengenakan baju tahanan WBP dan peci hitam di kawal ketat petugas.
Dua rekan satu jari jaringannya, Agit Putra Ramadan alias gani dan Juniardo alis Ardo,juga dituntut dengan hukum yang sama,yakni penjara seumur hidup
JPU menjerat ketiga terdakwa yang dikenal sebagai jaringan kawan Alung ini dengan pasal berlapis yakni pasal 114ayat (2) juncto pasal 132 Uu NOMOR 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Alung sempat membuat heboh, ia pernah kabur dari lantai 02 Gedung Ditresnarkoba polda Jambi pada Oktober 2025 saat akan di periksa,dengan acara melompat lewat jendela dalam kondisi tangan terborgol kabel tis,
Setelah 6 bulan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO ).
Alung akhirnya kembali di tangkap di wilayah Tanjung Jabung Barat pada April 2026 lalu, Barang bukti 58,2 kg sabu tersebut diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi dari jaringan lintas Provinsi yang di bawah menggunakan mobil Innova dan Fortuner tuntutan maksimal hukum terdakwa tersebut.
(A.Muis)
