Bogor.swaradesaku.com. Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul dokumen Berita Acara Musyawarah Desa yang mencantumkan skema pembiayaan PTSL berdasarkan formula 1 persen x NJOP x luas tanah per bidang.
Dokumen tersebut berjudul “Terkait Pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 Desa Srogol, Kecamatan Cigombong” dan menyebutkan bahwa musyawarah dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Aula Desa Srogol.
Musyawarah disebut dihadiri Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat serta calon peserta program PTSL.
Dalam agenda musyawarah, salah satu materi yang dibahas adalah, penentuan dan kesepakatan biaya persiapan pendaftaran, yang meliputi patok, materai dan operasional panitia desa, dengan keterangan “sesuai dengan peraturan yang berlaku”.
Namun, pada bagian hasil keputusan musyawarah, terdapat ketentuan biaya yang kemudian menjadi perhatian.
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa peserta musyawarah menyepakati biaya persiapan sebesar 1 persen x NJOP x luas tanah per bidang.
Biaya itu disebut akan digunakan untuk pengadaan patok, materai, penggandaan dokumen serta operasional petugas pengumpul data lapangan.
Formula 1 Persen NJOP Dipertanyakan
Penetapan biaya menggunakan formula berdasarkan NJOP dan luas tanah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme penetapannya.
Pasalnya, SKB Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian ATR/BPN.
Dalam ketentuan SKB tersebut, wilayah Jawa dan Bali masuk Kategori V dengan besaran biaya persiapan Rp150.000 per bidang. Ketentuan tersebut juga masih dirujuk oleh instansi pemerintah dalam penjelasan mengenai biaya persiapan PTSL.
Karena Desa Srogol berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, muncul pertanyaan publik : apa dasar hukum penetapan formula 1 persen x NJOP x luas tanah tersebut?
Apakah formula tersebut merupakan ketentuan lain di luar biaya persiapan PTSL berdasarkan SKB Tiga Menteri, atau terdapat regulasi daerah yang menjadi dasar penetapannya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Desa Srogol maupun pihak terkait.
Ada Pula Biaya AJB, Segel, Waris dan Hibah
Selain formula biaya persiapan PTSL, dokumen yang ditandatangani para pihak tersebut juga memuat ketentuan tambahan.
Pada poin keempat, terdapat tulisan tangan yang mencantumkan:
Proses sertifikasi AJB : Rp250.000
“Segel/Waris/Hibah: Rp500.000”
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan apakah biaya Rp250.000 dan Rp500.000 tersebut merupakan bagian dari biaya PTSL atau merupakan pelayanan pertanahan yang berbeda dari biaya persiapan PTSL.
Hal ini penting karena biaya persiapan PTSL dan biaya pelayanan pertanahan lainnya dapat memiliki dasar, objek dan mekanisme yang berbeda.
Disebut Menjadi Dasar Pelaksanaan PTSL di Tingkat Desa
Yang juga menarik perhatian, pada bagian penutup dokumen disebutkan :
> “Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan menjadi dasar hukum pelaksanaan PTSL di tingkat desa.”
Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai “kedudukan hukum berita acara musyawarah desa tersebut”, khususnya apabila di dalamnya terdapat penetapan besaran biaya yang berbeda dengan nominal yang tercantum dalam SKB Tiga Menteri.
Karena itu, perlu dipastikan apakah berita acara musyawarah desa dapat menjadi dasar penetapan besaran biaya PTSL, ataukah penetapan biaya tetap harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dan ketentuan teknis yang berlaku.
Ditandatangani Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan masyarakat
Dokumen tersebut mencantumkan pihak-pihak yang menyetujui, yakni:
1.Kepala Desa Srogol: Asep Irwan Kuswara
2.Ketua BPD: Niftahudin Kartaatmadja
3.Perwakilan Masyarakat : Andri Nurman
Serta pada dokumen terlihat terdapat tanda tangan/paraf.
Dengan adanya tanda tangan para pihak, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai adanya musyawarah, melainkan apakah substansi kesepakatan mengenai pembiayaan tersebut telah sesuai dengan seluruh ketentuan PTSL yang berlaku.
BPN Kabupaten Bogor Diminta Beri Penjelasan
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ketentuan pembiayaan PTSL Tahun 2026 di Desa Srogol.
Khususnya terkait:
1. Apakah biaya persiapan PTSL di Desa Srogol boleh dihitung berdasarkan 1 persen x NJOP x luas tanah?
2. Apakah nominal Rp150.000 per bidang berdasarkan SKB Tiga Menteri masih menjadi acuan biaya persiapan untuk wilayah Jawa Barat?
3. Apa dasar hukum pencantuman biaya AJB Rp250.000**?
4. Apa dasar hukum pencantuman biaya segel/waris/hibah Rp500.000 ?
5. Apakah seluruh biaya tersebut masuk dalam komponen PTSL atau merupakan pelayanan pertanahan yang berbeda?
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai biaya yang sebenarnya harus dikeluarkan untuk mengikuti program PTSL.
Inspektorat dan Pemkab Bogor Perlu Klarifikasi
Selain Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Inspektorat Kabupaten Bogor juga dapat melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan atau pengaduan masyarakat terkait penetapan dan pengelolaan biaya PTSL di Desa Srogol.
Program PTSL pada prinsipnya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, seluruh proses di tingkat desa semestinya dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini dibuat, belum diperoleh penjelasan dari Pemerintah Desa Srogol mengenai dasar hukum formula 1 persen x NJOP x luas tanah serta dasar pencantuman biaya Rp250.000 dan Rp500.000 tersebut.
Pihak Pemerintah Desa Srogol, BPD maupun instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, terutama apabila terdapat regulasi lain yang menjadi dasar penetapan biaya tersebut.
(Redaksi)
