Cirebon.swaradesaku.com. Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) BARA Gunung Jati mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan dan pengelolaan iuran serta santunan anggota PGRI Cabang Gunungjati.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon di Sumber pada 20 Agustus 2026 oleh Sutrisno, S.Pd. Pelapor melampirkan sejumlah data mengenai mekanisme pungutan iuran dan realisasi santunan anggota, Senin ( 7/9/26 ).
Direktur LKBH BARA Gunung Jati, Kadlani, menilai laporan tersebut perlu diuji secara serius melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait hingga audit apabila diperlukan.
Menurut data yang tercantum dalam laporan, iuran PGRI untuk tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat disebut sebesar Rp5.300 per anggota, ditambah iuran Cabang Rp2.700. Dengan demikian, total iuran yang disebutkan mencapai Rp8.000 per anggota.
Namun, dalam laporan disebutkan adanya pungutan sebesar Rp15.000 per anggota. Dengan jumlah 284 anggota, terdapat perbedaan nominal Rp7.000 per anggota atau sekitar Rp1.988.000 per bulan.
Selain iuran, LKBH BARA turut menyoroti pungutan yang berkaitan dengan santunan anggota.
Dalam laporan disebutkan pungutan santunan meliputi Rp4.500 untuk anggota pensiun, Rp2.500 untuk anggota PNS/PPPK yang sakit, serta Rp1.500 untuk anak, istri atau suami anggota yang sakit.
Sementara santunan yang disebut diterima masing-masing sebesar Rp750.000, Rp300.000 dan Rp200.000. Laporan masyarakat juga mencantumkan sejumlah perhitungan selisih pada pos-pos tersebut.
Selain itu, terdapat pungutan terhadap tenaga honorer/non-ASN sebesar Rp5.000 dengan jumlah 193 anggota atau sekitar Rp965.000 berdasarkan perhitungan dalam laporan.
Kadlani menegaskan, angka-angka tersebut bukan vonis, melainkan data dan perhitungan yang tercantum dalam laporan masyarakat dan harus diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Justru karena ini masih dugaan, maka harus diperiksa. Buka dokumennya, telusuri aliran dananya, periksa pihak yang mengelola dan lakukan audit jika diperlukan,” tegas Kadlani.
LKBH BARA meminta Kejari Cirebon tidak hanya memeriksa besaran pungutan, tetapi juga menelusuri keseluruhan tata kelola dana, mulai dari dasar penetapan pungutan, jumlah anggota yang dikenakan iuran, total dana yang dihimpun, mekanisme penyetoran, pencatatan, penyimpanan, hingga bukti penyaluran santunan.
Selain itu, pertanggungjawaban keuangan dan pihak yang menerima atau mengelola dana juga dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara dana yang dihimpun dan dana yang disalurkan.
Menurut Kadlani, langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
“Kalau memang seluruh pungutan memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau indikasi pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
LKBH BARA juga menilai berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan Kabupaten Cirebon perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih kuat, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas serta pertanggungjawaban pengelolaan dana.
“Kami mendorong adanya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ketika ada laporan masyarakat yang memuat data dan dokumen, jangan dibiarkan tanpa kepastian,” kata Kadlani.
LKBH BARA menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Desakan yang disampaikan semata-mata untuk memastikan laporan masyarakat diproses secara profesional dan objektif.
“Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti di meja administrasi. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum. Yang kami minta adalah kepastian, transparansi dan pemeriksaan yang objektif,” pungkas Kadlani.
( Septian )
