• Rab. Sep 2nd, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Pengangkatan Dangi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon menuai sorotan dari Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon.

FORMASI meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon membuka secara transparan dasar hukum dan proses penunjukan tersebut. Sorotan muncul karena Dangi disebut masih menjabat sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Jati saat ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama, Rabu ( 2/9/26 ).

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan sosok Dangi secara pribadi. Namun, FORMASI mempertanyakan aspek legalitas, tata kelola BUMD, potensi rangkap jabatan, independensi pengawasan, hingga kemungkinan konflik kepentingan.

Menurut Qorib, terdapat tiga posisi yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, yakni jabatan Dangi sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon, Dewan Pengawas Perumda Tirta Jati, serta Plt Direktur Utama Perumda Tirta Jati.

“Yang kami persoalkan adalah legalitas dan tata kelolanya. Kalau benar pada saat ditunjuk sebagai Plt Dirut yang bersangkutan masih berstatus sebagai Dewan Pengawas, maka hal ini harus dijelaskan secara hukum. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara fungsi pengawasan dan pengurusan perusahaan,” tegas Qorib.

FORMASI menilai Dewan Pengawas dan Direksi memiliki fungsi berbeda dalam struktur tata kelola BUMD. Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan Direksi bertugas menjalankan pengurusan dan operasional perusahaan.

Karena itu, menurut FORMASI, apabila seseorang masih berstatus sebagai Dewan Pengawas kemudian dalam waktu bersamaan menjalankan fungsi Direksi, kondisi tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum dan penjelasan administratif.

“Pertanyaan sederhananya, siapa yang melakukan pengawasan apabila orang yang sama berada dalam posisi yang diawasi? Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan hukum dan tata kelola yang wajib dijawab secara terbuka,” ujar Qorib.

FORMASI mendesak Pemkab Cirebon untuk membuka sejumlah dokumen dan dasar pertimbangan terkait pengangkatan tersebut, di antaranya Surat Keputusan pengangkatan Dangi sebagai Dewan Pengawas, keputusan penunjukan sebagai Plt Direktur Utama, status jabatan definitifnya sebagai aparatur di lingkungan Pemkab Cirebon, serta kajian hukum dan administratif yang menjadi dasar pengangkatan.

Selain itu, FORMASI juga meminta penjelasan mengenai status jabatan Dewan Pengawas setelah Dangi menjalankan fungsi sebagai Plt Direktur Utama serta jaminan tidak adanya konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan strategis Perumda Tirta Jati.

Qorib menegaskan, kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat memang penting. Namun, menurutnya, pengisian jabatan Plt tidak boleh mengesampingkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami tidak meminta jabatan itu diberikan kepada siapa pun berdasarkan kepentingan tertentu. Kami hanya meminta prosesnya benar dan dasar hukumnya jelas. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, silakan dibuka kepada publik. Tetapi kalau ada persoalan administrasi atau rangkap jabatan, maka harus segera dilakukan koreksi,” katanya.

FORMASI juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta dapat diarahkan pada dugaan tindak pidana. Menurut mereka, perlu dilakukan pemeriksaan administratif dan kajian hukum secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengangkatan tersebut.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan yang disalahgunakan, perbuatan melawan hukum, atau unsur lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka persoalan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FORMASI meminta Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Cirebon, serta aparat pengawasan internal pemerintah ikut melakukan pengawasan dan kajian terhadap proses pengangkatan Plt Direktur Utama Perumda Tirta Jati.

Menurut Qorib, persoalan tersebut penting untuk dikawal karena Perumda Tirta Jati merupakan BUMD yang memiliki peran langsung dalam pelayanan publik.
FORMASI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas dan tata kelola pengangkatan Plt Direktur Utama Perumda Tirta Jati.

“PDAM Tirta Jati harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai kepentingan politik, kelompok, maupun pribadi masuk ke dalam pengelolaan BUMD. Mari bersama-sama mengawal dan menyelamatkan PDAM Tirta Jati agar menjadi perusahaan daerah yang bersih, profesional, dan benar-benar berpihak pada pelayanan masyarakat,” pungkas Qorib.

( Falah )