• Kam. Agu 27th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Dwi Arswendo, Kuasa hukum Irawati menyampaikan penanganan laporan Irawati terkait dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik masih terus bergulir di Satreskrim Polresta Bogor Kota. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Desy Ariatie selaku terlapor.

“Perkembangan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polresta Bogor Kota tertanggal 26 Agustus 2026,” ujarnya di Kota Bogor, Rabu (26/8).

Iya menjelaskan, dalam SP2HP tersebut disebutkan perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/275 NRES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 22 Mei 2026.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Irawati selaku pelapor, dua saksi, serta Desy Ariatie selaku terlapor,” kata Dwi sapaan akrabnya.

Lanjutnya, selain pemeriksaan para pihak, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam SP2HP disebutkan penyidik telah mengajukan permohonan pemeriksaan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, pada 6 Agustus 2026 dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap data pelanggan dan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut,” kata Dwi.

Menurut Dwi, bukti elektronik menjadi salah satu bagian penting yang masih didalami dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi dari pihak Irawati, telepon seluler milik pelapor telah diserahkan kepada penyidik sejak Juni 2026 dan penyerahan tersebut dilengkapi tanda terima.

“Perangkat tersebut berkaitan dengan komunikasi melalui WhatsApp yang menjadi bagian dari perkara. Namun, pemeriksaan terhadap isi percakapan masih menunggu proses dan hasil pemeriksaan Puslabfor,” jelasnya.

Ia menilai, pemeriksaan forensik diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai bukti elektronik yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Kami menyerahkan kepada penyidik dan Puslabfor untuk menguji secara objektif bukti elektronik tersebut,” ujar Dwi.

Ia menegaskan, pemeriksaan forensik penting untuk memastikan keaslian dan keterkaitan bukti elektronik dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kami ingin semuanya terang. Siapa yang menggunakan perangkat, bagaimana komunikasi itu terjadi, kapan komunikasi berlangsung, dan apakah data elektronik tersebut autentik. Itu harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan, bukan asumsi,” ujarnya.

Sementara itu, konfirmasi telah dimintakan kepada Desy Ariatie terkait pemeriksaan dirinya sebagai terlapor serta dugaan penggunaan HP atau akun WhatsApp milik Irawati dalam komunikasi yang menjadi bagian perkara.

Namun, hingga berita ini ditulis, Desy belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Untuk diketahui, Polresta Bogor Kota melalui SP2HP menyatakan proses penanganan perkara masih berjalan dan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor sebelum menentukan perkembangan selanjutnya.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam proses pendalaman dan belum terdapat kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

(Tim/Red)