Bogor.swaradesaku.com. Dugaan penyelewengan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menjadi perhatian publik, persoalan tersebut kini ditindaklanjuti oleh “Aliansi Pemantau Anggaran Pemerintah (APAP)” dengan melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bogor, Kamis, 20 Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan APAP sebagai bentuk dorongan agar dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran sekolah dapat diperiksa secara objektif dan transparan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
APAP meminta Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Cibinong, khususnya terhadap penggunaan dan realisasi anggaran yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
“Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Kami berharap Inspektorat Kabupaten Bogor dapat menindaklanjutinya secara profesional dan transparan,” ujar perwakilan APAP.
Menurut APAP, penggunaan Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap rupiah anggaran yang bersumber dari negara semestinya memiliki perencanaan, realisasi, serta bukti pertanggungjawaban yang jelas.
APAP menilai pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau indikasi lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan Inspektorat tentunya dapat menjadi bentuk klarifikasi dan pemulihan kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan dilayangkannya surat tersebut, APAP berharap Inspektorat Kabupaten Bogor tidak hanya memberikan jawaban administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Cibinong.
Publik kini menunggu langkah konkret Inspektorat Kabupaten Bogor. Apakah surat APAP tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan audit terhadap penggunaan Dana BOS, atau justru persoalan ini kembali berhenti pada tahap klarifikasi administratif.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait. SMPN 2 Cibinong dan Inspektorat Kabupaten Bogor tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
(Redaksi)
