Bogor.swaradesaku.com. Team Awak Media melihat aktivitas yang mencurigakan ketika ada alat berat yang melintas ke Jalan bekas tempat pembuatan sirkuit yang terbengkalai menuju ke titik bahu Sungai Cisadane pada Rabu (5/8/26).

Setelah diikuti ternyata alat berat tersebut akan mengangkat bangkai konstruksi Jembatan Gerendong di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang hanyut akibat bencana banjir pada tahun 2019, Namun, penemuan tersebut justru memunculkan dugaan adanya aktivitas penjarahan material besi yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga dengan menggunakan alat berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengangkatan material diduga telah berlangsung selama beberapa hari. Material berupa rangka besi jembatan yang sebelumnya tenggelam di dasar sungai disebut-sebut diambil menggunakan ekskavator, kemudian dipotong dan diangkut keluar dari lokasi.
Kemudian Team Awak Media mengkonfirmasi aktifitas tersebut kepada para pekerja, “ini Jembatan yang hilang terbawa arus banjir pak yang dulu itu, gas ini digunakan untuk memotong besinya pak,”
Sebagian yang kerja dari Sukabumi, Kalau mau lebih jelas mending ke ke warung yang di tepi jalan sana nanti ketemu dengan pak ( H ) yang mengkoordinir aktivitas ini, ungkap salah seorang pekerja.
Kemudian Team Awak Media mendatangi warung yang ditunjukkan oleh pekerja tersebut namun tidak bertemu dengan yang berinisial H.
Disisi lain Team Awak Media menanyakan kepada salah seorang warga Kp Gerendong ” aktivitas ini sudah yang ke sekian kalinya, saya tidak tahu siapa penanggung jawab nya, ucap salah seorang warga.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Mereka menilai material bangkai jembatan merupakan aset negara yang semestinya tidak dapat diambil atau diperjualbelikan tanpa izin dari instansi yang berwenang.
“Kalau memang itu aset pemerintah, seharusnya ada penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan bahwa aset negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu tanpa prosedur yang jelas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan material, penggunaan alat berat di area sungai juga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kondisi aliran sungai apabila dilakukan tanpa pengawasan.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lokasi guna memastikan apakah kegiatan pengangkatan material tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Apabila benar material yang diambil merupakan aset milik pemerintah, warga berharap dilakukan audit dan investigasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor maupun instansi terkait mengenai status bangkai Jembatan Gerendong tersebut serta legalitas aktivitas pengangkatan material yang diduga sedang berlangsung.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Team)
