Bogor.swaradesaku.com. Proyek pekerjaan belanja modal gedung kantor untuk rehabilitasi Musholah Setu yang berlokasi di lingkungan Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menuai sorotan.

Pelaksanaan proyek tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dan mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaan fisik bangunan. Penggunaan material diduga tidak memenuhi standar mutu yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak.
Selain masalah spesifikasi teknis, pihak kontraktor pelaksana juga disinyalir kuat mengabaikan regulasi K3. Di lokasi proyek, para pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu boots, hingga tali pengaman untuk pekerjaan di ketinggian.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan prinsip K3 demi menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan pelanggaran K3 pada proyek rehabilitasi tersebut.
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak dinas terkait serta tim pengawas untuk segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi dan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan keuangan daerah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, kode etik Jurnalistik.
(Tim/Red)
