Kotim.swaradesaku.com. Penangkapan 8 warga Desa Jatiwaringin pada tanggal 5 Mei 2026 lalu kini sudah menjalani sidang di pengadilan negeri Sampit, tim Kuasa hukum menyayangkan atas prosedur penangkapan tersebut di karenakan surat penangkapan terbit sehari sesudah penangkapan.

Dan juga 8 warga Jatiwaringin tersebut berkegiatan di atas Sertifikat Hak Milik atas nama Johansyah dan MARSELINUS L BERE yang mana mereka di laporkan oleh pihak perusahaan PT SISK.
Kuasa hukum terlapor juga menyayangkan dan mempertanyakan HGU PT SISK dan dasar hukum atas penangkapan yang dilaporkan oleh PT tersebut, sementara warga berkegiatan di atas tanah hak milik MARSELINUS L BERE bukan masuk di dalam HGU nya perusahaan SISK.
Kuasa hukum dari 8 warga Jatiwaringin tersebut juga menyampaikan data dan sumber pemberitaan di media massa diduga PT MAKIN GROUP mempunyai 6 perusahaan yang belum ber HGU salah satu nya adalah PT.SURYA INTI SAWIT KEHURIPAN (SISK). intinya benahi dulu HGU mu bukan melaporkan warga.
Warga yang berkegiatan ataupun melakukan pekerjaan panen Berdasarkan Sertifikat Hak Milik, Nomor 15.05.17.02.1.00007 atas nama MARSELINUS L BERE Dan putusan kasasi mahkamah agung Nomor 880 K/Pdt/2024 yang diputus pada 2 April 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Koperasi Produksi Hidup Lestari.
Majelis Hakim juga memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 110/PDT/2021/PT PLK yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Spt.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) serta menyatakan gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima.

Intinya berdasarkan Sertifikat Hak Milik dan putusan kasasi mahkamah agung secara hukum pihak perusahaan maupun pihak koperasi produksi hidup lestari mitra dari PT SURYA INTI SAWIT KEHURIPAN tidak ada hak atas lahan tersebut serta melaporkan masyarakat yang berkegiatan ataupun melakukan pekerjaan di lahan tersebut, ucap Ahmad Buasan salah satu tim Kuasa hukum tersangka.
(SUPIANUR 88)
