• Jum. Jul 24th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Penyidik Polres Sumber Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap pelaku sadis pembunuhan di Desa Jagapura Gegesik Cirebon, korban adalah seorang ibu rumah tangga bernama Eni yang sehari- harinya hidup sendirian, suaminya berada di Kota Bekasi bekerja sebagai pedagang keliling, sementara ke 3 anaknya semuanya sedang menimba ilmu di pondok pesantren Jawa timur.(23/7/26).

Kasus ini terjadi pada tanggal 10 Juni 2026 korban diketahui meninggal dunia dalam rumah seorang diri dengan luka dibagian kepala semua perhiasan yang kenakan kalung dan gelang ikut raib, korban diduga menjadi korban pencurian kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hasil dari Penyelidikan mengarah kepada satu orang Pelaku dari 9 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi yaitu berinisial S karena ketika d mintai keterngan ia berbelit belit- hasil tes DNA yang ada di barang bukti kejadian tempat perkara terjadi kesesuaian dengan DNA S dan akhirnya S mengakui perbuatannya.

Setelah kejadian keluarga korban tidak menduga sama sekali kalau S adalah pelakunya karena ikut mengiring dan menghadiri tahlilan layaknya tetangga lain pada umumnya, S Hidup dan tinggal jauh dari rumah korban.

Muncul dugaan kecuigaan keluarga korban saat acara 40 hari tahlilan S tidak hadir dan tidak lagi lewat depan rumah seperti biasanya.

Cepat dan tepat tugas penyidik Polres Sumber Cirebon berhasil menaikan setatusnya dari lidik menjadi sidik l dan menetapkannya S sebagai tersangka.

Diketahui terduga Pelaku berprofesi sebagai guru ASN di Institusi Sekolah Dasar, hal ini menjadi tamparan keras terhadap dunia pendidikan pelaku yang seharusnya berhati mulai teladan di masyarakat tapi sadis dan bengis berhati iblis layaknya preman jalanan.

Kuasa Hukum korban Ketua LBH Ansor Indramayu Miftah SH MH menyampaikan pelaku harus di hukum dengan hukuman sebarat beratnya karena pelaku telah merampas nyawa korban, merampas barang berharga yang dikenakan oleh korban, hukuman maksimal seumur hidup adalah hukuman yang pas untuk pelaku
Sesuai yang di atur dalam pasal
Pencurian yang Disertai Kekerasan Berakibat Kematian Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jika kekerasan dilakukan dalam konteks perampokan atau pencurian yang menyebabkan korban meninggal. Tutup Mifta, SH. MH.

(Muslik).

 “Apresiasi Kecil Dari Anda Adalah Semangat Besar Bagi Kami Untuk Terus Menyajikan Berita Yang Berkualitas”. Dukung Karya Kami Melalui Pemindaian Kode Berikut :

Terimakasih Atas Partisipasinya