• Sel. Jul 21st, 2026

Aliansi PANDAWA Desak Kejari Kabupaten Bogor Bongkar Aktor Intelektual Korupsi RSUD Parung : “Jangan Hanya Pion yang Ditampilkan, Hentikan Sandiwara Hukum!”

Bogor.swaradesaku.com. Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) angkat bicara secara kritis dan tegas menyikapi proses penindakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan RSUD Parung (RSUD Bogor Utara). Ketua Koordinator Aliansi PANDAWA, Rizwan Riswanto, menyatakan bahwa penetapan satu orang tersangka dari unsur aparatur sipil negara (ASN) tingkat bawah dinilai janggal dan belum menyentuh akar persoalan.

PANDAWA menegaskan bahwa kegagalan total proyek yang mengakibatkan rumah sakit tersebut diturunkan statusnya hanya menjadi sebuah klinik—padahal menelan Pagu Anggaran sebesar Rp109 Miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp96 Miliar—bukan lagi sekadar dugaan, melainkan sebuah realita otentik pelanggaran hukum yang terstruktur.

“Ini bukan lagi soal ‘diduga’, tapi sudah jelas dan otentik terjadi pelanggaran hukum yang masif.

Dari mulai proses perencanaan, pelaksanaan tender, manajemen konstruksi, hingga realisasi pembangunan fisik di lapangan semuanya bermasalah.

Dari sini masyarakat bisa melihat secara gamblang adanya ketidakjujuran dan kebobrokan moral para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam merealisasikan proyek pelayanan kesehatan pokok yang dibiayai murni dari uang rakyat,” ujar Rizwan Riswanto dalam keterangan tertulisnya di Cibinong.

Dugaan Sandiwara Hukum dan Tuntutan Keadilan Transparan
Merespons langkah Kejari Kabupaten Bogor yang baru-baru ini menahan mantan anggota Pokja Pemilihan berinisial BAP, Aliansi PANDAWA meminta dengan keras agar kejaksaan tidak tebang pilih.

Masyarakat Kabupaten Bogor menuntut keadilan yang seadil-adilnya dan transparansi penuh tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Kami meminta Kejari Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Denny Achmad, jangan hanya menampilkan ‘pion-pion’ di level bawah ke hadapan publik! Kami mencium adanya kejanggalan.

Jangan sampai ada sandiwara hukum yang sengaja dibuat agar seolah-olah kejaksaan sudah bekerja melakukan penindakan, padahal aktor-aktor intelektual di atasnya melenggang bebas,” tegas Rizwan.

Daftar Regulasi dan Undang-Undang yang Ditabrak
Aliansi PANDAWA memaparkan sejumlah regulasi, undang-undang, dan peraturan tata kelola keuangan serta pengadaan barang/jasa pemerintah yang jelas-jelas telah ditabrak oleh para pejabat terkait dalam proyek RSUD Parung ini, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penyelewengan yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,179 Miliar (berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI) secara mutlak memenuhi unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

2. Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan pada sektor pelayanan publik.

3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengangkangi prinsip dasar pengadaan, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dari proses tender hingga realisasi lapangan.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

Pelanggaran berat terhadap asas integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan program kedinasan publik.

Desak Seluruh Pihak Terkait Harus Jadi Tersangka
Rizwan Riswanto menekankan bahwa korupsi pembangunan gedung sebesar ini tidak mungkin berdiri sendiri atau hanya dilakukan oleh seorang anggota Pokja.

Aliansi PANDAWA mendesak agar Kejari Kabupaten Bogor segera memeriksa menyeluruh, menetapkan status hukum yang jelas, dan menyeret pihak-pihak sistemik berikut ke meja hijau:

* Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Selaku pihak yang meloloskan dan bertanggung jawab atas perencanaan dokumen anggaran.

* Satuan Kerja (Satker) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Selaku pengendali penuh pelaksanaan kontrak di lapangan.

* Konsultan Manajemen Konstruksi & Perencana: Yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan spesifikasi teknik bangunan namun membiarkan terjadinya deviasi proyek.

* Inspektorat ASN Kabupaten Bogor: Selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang dinilai lalai atau gagal mendeteksi penyimpangan sejak dini.

* Kepala SKPD / Dinas Terkait: Selaku Pengguna Anggaran (PA) yang membiarkan fungsi rumah sakit tergradasi secara ekstrem menjadi sekadar klinik.

* Kontraktor Pelaksana Konstruksi: Pihak swasta penyedia jasa yang meraup keuntungan tidak sah atas pengurangan kualitas fisik bangunan.

“Uang Rp109 Miliar itu hak dasar kesehatan warga Bogor Utara! Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jika Kejari tidak mampu mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual dan para kepala dinasnya, Aliansi PANDAWA bersama segenap elemen masyarakat Kabupaten Bogor siap menggalang aksi massa yang lebih besar dan membawa perkara ini langsung ke Kejaksaan Agung dan KPK,” tutup Rizwan.

(Tim/Red)