Cirebon.swaradesaku.com. Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) masih memberikan waktu hingga 21 Juli 2026 untuk melihat perkembangan administrasi terkait status Kuwu Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon yang saat ini masih menjalani pemberhentian sementara. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada perkembangan sesuai ketentuan, statusnya berpotensi ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Hardiawan, menyampaikan hal tersebut usai melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Minggu (19/7).
Menurut Iwan, pelaksanaan PAW di Desa Kendal berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan PAW di Desa Kendal berjalan lancar, tertib, dan sesuai harapan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada empat desa di Kabupaten Cirebon yang melaksanakan PAW. Proses tersebut dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan kuwu dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Jika terjadi kekosongan jabatan dan masa jabatan yang tersisa masih lebih dari satu tahun, maka mekanisme yang ditempuh adalah Pemilihan Antar Waktu sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Mengenai status Kuwu Ciledug Tengah, Iwan menegaskan bahwa hingga kini yang bersangkutan masih berstatus diberhentikan sementara. DPMD masih menunggu perkembangan administrasi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Statusnya masih pemberhentian sementara. Kami masih menunggu perkembangan administrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila sampai 21 Juli 2026 tidak ada perubahan yang dapat memengaruhi status tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memproses pemberhentian tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah itu, pemerintah akan menunjuk Penjabat (Pj) Kuwu untuk menjalankan roda pemerintahan desa hingga pelaksanaan PAW dilakukan, sepanjang sisa masa jabatan masih memenuhi persyaratan.
“Kalau kondisinya tetap seperti sekarang, sangat dimungkinkan dilakukan pemberhentian tetap, kemudian pemerintah menunjuk Penjabat Kuwu sampai PAW dilaksanakan,” tegas Iwan.
Ia menegaskan, 21 Juli 2026 merupakan batas administratif yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya terhadap status Kuwu Ciledug Tengah.
“Tanggal 21 Juli menjadi batas administratif bagi kami untuk mengevaluasi perkembangan sebelum mengambil keputusan lanjutan,” pungkasnya.
( Falah )
