• Jum. Jul 3rd, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Aliansi Masyarakat Karangsembung Peduli (AMKP) mendesak seluruh pihak yang telah menandatangani Berita Acara Audiensi tertanggal 9 Juni 2026 agar segera merealisasikan seluruh poin kesepakatan yang telah disepakati bersama. Hingga saat ini, AMKP menilai masih terdapat sejumlah komitmen yang belum terlaksana sebagaimana yang telah dijanjikan.

Ketua AMKP, Ade Falah, menegaskan bahwa dokumen Berita Acara Audiensi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen resmi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kesepakatan yang telah ditandatangani bersama tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji. Jika komitmen ini terus diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin menurun,” tegasnya, Rabu (1/7/26).

Dalam berita acara tersebut terdapat sejumlah poin penting yang menjadi komitmen bersama, di antaranya percepatan perbaikan infrastruktur jalan Karangsembung, penanganan irigasi, peningkatan pelayanan pengangkutan sampah, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

AMKP menilai beberapa poin tersebut hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan. Oleh karena itu, seluruh instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, dinas teknis, dan DPRD, diminta segera melaksanakan hasil kesepakatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

AMKP juga mengingatkan bahwa masyarakat akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil audiensi. Organisasi tersebut menegaskan tidak akan tinggal diam apabila komitmen yang telah ditandatangani bersama hanya menjadi “one prestasi” atau sebatas pencitraan tanpa realisasi di lapangan.

“Kami akan terus mengawal dan mengingatkan seluruh pihak agar menjalankan apa yang telah disepakati. Tanda tangan dalam berita acara adalah janji kepada rakyat yang wajib dipenuhi. Jangan sampai kesepakatan ini hanya menjadi arsip tanpa implementasi,” tambah Falah.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AMKP berharap seluruh pihak segera mengambil langkah konkret agar persoalan infrastruktur, irigasi, lingkungan, dan pelayanan publik di Kecamatan Karangsembung dapat segera dituntaskan demi kepentingan masyarakat.

( Red )