Jakarta.swaradesaku.com.
Penambahan lantai bangunan di kawasan cagar budaya Jalan Pintu Besar Selatan 1 atau Asemka Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat meski diduga tidak mengantongi ijin hingga kini tetap berlangsung.

Saat Awak Media mendatangi lokasi proyek terlihat jelas papan proyek tidak ada, bahkan papan segel patut diduga sudah dicopot pihak proyek.
Awak Media menanyakan kepada Mugi pekerja proyek,terkait perijinannya, semua perijinan sudah ditangani oleh Pak Tomo Citata Tamansari, terangnya.
Menurut pihak proyek kegiatan ini sudah pernah mendapatkan Surat Peringatan bahkan Papan Segel, tetapi semua itu sudah diselesaikan pihak proyek dengan Pak Tomo.
Menurut Pak Tomo saat ditemui Awak Media, Selasa 30/6/2026 terkait pencopotan “Papan Segel” Ia tidak mengetahuinya.
Merusak, mencopot papan segel tanpa ijin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi Perda DKI no.8/ 2007, bahkan pidana pasal 233 KUHP.
Kami berharap pihak Citata Tamansari segera tindak lanjuti laporan kami.
(Har)
