Cirebon.swaradesaku.com. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi melayangkan ultimatum moral dan konstitusional kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dan akuntabel terkait polemik anggaran pembangunan infrastruktur jalan senilai kurang lebih Rp 55 miliar.
Hingga saat ini, penggunaan anggaran tersebut dinilai masih menyisakan pertanyaan serius di tengah publik.
Dalam surat resmi tertanggal 4 Mei 2026, FORMASI menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Cirebon memiliki fungsi strategis—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—yang melekat secara konstitusional. Karena itu, sikap diam atau lambannya respons terhadap polemik ini dinilai sebagai bentuk kelalaian politik yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Diamnya lembaga bukan netralitas, melainkan sinyal pembiaran,” menjadi nada keras dalam sikap FORMASI, Rabu ( 06/05/2026 ).
FORMASI secara tegas mendesak DPRD untuk:
1 Menggelar RDP terbuka paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima;
2.Menghadirkan Dinas PUTR, TAPD, Banggar DPRD, Inspektorat, serta pihak terkait;
3.Membuka forum untuk publik, pers, akademisi, dan masyarakat sipil;
4.Menyampaikan sikap resmi kelembagaan atas hasil RDP;
5.Merekomendasikan audit investigatif dan menyerahkan temuan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Teja Subakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap rupiah uang daerah adalah milik rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah.
Transparansi adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan politik. DPRD harus menunjukkan nyali politik dan keberanian moral untuk berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
FORMASI juga mengingatkan, jika ultimatum ini diabaikan, langkah lanjutan akan ditempuh tanpa kompromi, antara lain:
1.Aksi penyampaian aspirasi terbuka di depan DPRD Kabupaten Cirebon;
2.Pengaduan resmi ke Kementerian Dalam Negeri RI;
3.Permohonan pengawasan kepada BPK RI dan Ombudsman RI;
4.Langkah hukum melalui aparat penegak hukum serta advokasi publik lainnya.
FORMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas, guna memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Jika ruang klarifikasi tak dibuka, maka ruang hukum akan ditempuh. Kebenaran tidak boleh ditunda, apalagi ditutup-tutupi.”
( Falah )
