• Ming. Mei 3rd, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon bersiap menempuh jalur hukum terhadap Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dan Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati. Langkah ini diambil menyusul dugaan belum dipenuhinya pembayaran jasa hukum kepada tim advokasi Pilkada Kota Cirebon 2024.

Upaya penyelesaian secara non-litigasi disebut telah dilakukan, mulai dari komunikasi langsung, penagihan, hingga somasi resmi. Namun, hingga kini belum ada respons konkret dari pihak terkait.

Direktur Eksekutif POSBAKUM FORMASI Cirebon, Fahmi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata soal nominal honorarium, melainkan menyangkut integritas, komitmen, serta penghormatan terhadap profesi advokat, Minggu ( 3/05/2026 ).

“Ini bukan hanya soal pembayaran jasa, tetapi juga marwah profesi dan etika dalam berpolitik. Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan bermartabat,” ujar Fahmi.

Ia menjelaskan, tim advokasi telah berkontribusi dalam berbagai aspek selama Pilkada, mulai dari pendampingan hukum, investigasi, hingga pengawalan aspek legal di setiap tahapan. Namun, hak mereka dinilai belum dipenuhi hingga saat ini.

POSBAKUM FORMASI menyebut tuntutan tersebut memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Surat Keputusan Tim Hukum Nomor 02/E-F/KPTS/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024, dokumen penugasan resmi, laporan kerja, serta surat tagihan senilai Rp257 juta yang dilayangkan pada Desember 2024.

Sebanyak sembilan advokat yang tergabung dalam tim advokasi—Qorib, Teja Subakti, Warnen, Reno, Fahmi Aziz, Nurjamal, Wawanto, Taufik Nur Sahrudien, dan Riyan Budiyanto—telah menyatakan kesiapan mengajukan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin hak atas honorarium.

Meski demikian, POSBAKUM FORMASI menegaskan masih membuka ruang dialog sebagai langkah penyelesaian utama, selama terdapat itikad baik dari pihak terkait.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang terhormat. Namun jika tidak ada komitmen, maka jalur hukum adalah langkah yang sah,” tegas Fahmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa komitmen politik tidak berhenti setelah kontestasi berakhir. Kewajiban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk tim advokasi, tetap harus dipenuhi sebagai bagian dari etika dan profesionalisme dalam demokrasi.

“Janji politik mungkin selesai setelah pemilihan, tetapi kewajiban hukum tetap melekat dan tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.

( Falah )