Cirebon.swaradesaku.com. Dugaan persoalan moral yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon dari Partai NasDem kini menjadi sorotan publik. Kasus tersebut ramai diperbincangkan masyarakat dan disebut tengah dalam proses klarifikasi internal partai serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Kuwu Kedung Jaya, Adv. Qorib, SH., MH., mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon agar segera memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan berinisial HSG yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Menurut Qorib, DPRD Kota Cirebon merupakan lembga terhormat yang memegang amanah rakyat. Karena itu, setiap anggota dewan wajib menjaga integritas, etika, serta moralitas sebagai representasi publik.
Ia menegaskan, Kota Cirebon selama ini dikenal sebagai Kota Wali yang menjunjung tinggi nilai religiusitas, spiritualitas, akhlak, serta norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Jangan sampai lembaga kehormatan rakyat justru tercoreng oleh perilaku oknum yang tidak mencerminkan nilai kepatutan publik,” ujar Qorib, Rabu (29/4/2026).
Selain meminta BK DPRD segera bertindak, Qorib juga mendesak Ketua DPRD Kota Cirebon untuk turun tangan mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara dari jabatan struktural maupun alat kelengkapan dewan hingga persoalan tersebut benar-benar terang.
Menurutnya, langkah tegas sangat penting demi menjaga marwah kelembagaan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Cirebon.
Qorib, yang juga mantan aktivis mahasiswa, mengaku sangat menyayangkan apabila dugaan hubungan tidak patut tersebut benar terjadi, terlebih jika melibatkan istri orang lain yang suaminya merupakan sosok pemimpin desa dan memiliki kehormatan sosial di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat perilaku tidak patut dan amoral yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon dengan menjalin hubungan dengan istri orang lain,” katanya.
Ia menilai, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan telah menyentuh aspek moral publik, etika jabatan, serta kehormatan lembaga.
“Apabila lembaga DPRD Kota Cirebon tidak segera mengambil sikap tegas, maka publik akan menilai ada pembiaran terhadap perilaku yang mencederai moralitas, merusak citra Kota Wali, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat,” tegasnya.
Qorib menambahkan, hukum, etika, dan moral publik harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kedudukan agar keadaban publik di Kota Cirebon tetap terjaga.
Menurutnya, persoalan seperti ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif sebagai representasi suara rakyat.
“Jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga soal keteladanan. Ketika moral pejabat dipertanyakan, maka kepercayaan publik ikut dipertaruhkan,” pungkasnya.
( Ade Falah )
