• Kam. Apr 23rd, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Polemik rumah tangga Kuwu Kedungjaya, Kabupaten Cirebon, mencuat ke ruang publik setelah kuasa hukum membeberkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri kliennya dengan seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon, Selasa (21/4/2026).

Kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, S.H., M.Kn., bersama Philipus Basten Inuhan, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut. Namun, seluruh proses pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

“Langkah hukum sudah kami tempuh. Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar Medira.

Menurutnya, laporan kepada Badan Kehormatan Dewan dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum anggota dewan tersebut. Sementara itu, pengaduan kepada partai politik dimaksudkan sebagai bentuk laporan internal agar persoalan ini ditangani sesuai mekanisme organisasi.

Selain itu, laporan kepada pihak kepolisian diajukan untuk mendalami ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus yang kini menjadi sorotan masyarakat luas.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral, etika, serta kepercayaan masyarakat.

Kuasa hukum berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi liar dan opini yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dituding terlibat dalam dugaan perselingkuhan tersebut juga dikabarkan menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk pembelaan diri.

( Ade Falah )