• Rab. Mar 18th, 2026

Pecinta Makan Ikan Lele Kalau Tahu Pasti Muntah, Jika Tahu Pakan Yang di Konsumsi Ikan Lele Berasal dari Tetangga RT Rijal?

Bogor.swaradesaku.com. Warga Desa Cogreg, Keamatan Parung Kabupaten Bogor sudah lama warganya mecium bau busuk yang menyengat apa lagi dimusim penghujan dan tiupan angin, ditambah tidak memiliki aliran drainase sendiri untuk membuang dan menampung limbah dari produksi pakan ikan lele.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Proses pembuatan pakan ikan lele dengan bahan dasar telor yang tidak berkualitas (Bau), bahkan ada yang sudah menjadi anak ayam yang terlihat Masi hidup dengan sengaja dibunuh dengan cara dicampur bahan lain dalam satu wadah lalu direbus hidup hidup. setelah selesai dan dikemas baru dipasarkan kepada pelangan pelanggan yang sudah memesan, praktik produksi pakan ikan sampai saat ini belum bisa disentuh oleh aparat penegak hukum.

Ketika awak media mendatangi kediaman RT Rijal pada hari Minggu 15 Maret 2026, ia tidak ada di tempat, dan hanya bertemu dengan istri RT Rijal kemudian memberikan nomor kontak suaminya, kemudian awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp tetapi tidak direspon sampai berita ini ditayangkan.

Aktifitas produksi diketahui dini hari tanggal 14 Maret 2026, ditemukan aktivitas produksi pakan ikan lele milik yang berinisial (A), dari pengakuan pemilik melalui WhatsApp (WA) saat itu mengatakan. “Usaha seperti ini bukan hanya disini tapi banyak pengusaha lain seperti saya, silahkan hubungi pak RT saja”. Ujarnya.

Wartawan yang sedang menjalankan kinerjanya jelas diatur dan dilindungi oleh undang-undang pasal 40 tahun 1999,

Pengusaha dianggap resmi jika ada ijin yang jelas, ada prosedur tata kelola dan penanganan limbah yang baik dan harus sesuai aturan.

Memproduksi pakan ikan dengan cara membunuh anak ayam secara kejam atau tidak wajar dapat membahayakan kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan. Juga harus ada kajian dari MUI karena berkaitan dengan yang kita makan (dikonsumsi).

Pasal 302 KUHP (Penganiayaan Hewan): Seseorang dapat dipidana jika sengaja sakit, merusak, atau merugikan kesehatan hewan dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut. Jika tindakan tersebut mengakibatkan anak ayam sakit, cacat, atau mati, pelaku dapat diancam pidana penjara

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 337 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyakiti, mencederai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa tujuan yang patut dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda.

Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU No. 18/2009 & UU No. 41/2014).

UU ini menjamin kesejahteraan hewan dalam penanganan, pemeliharaan, dan penyembelihan. Pembunuhan hewan (termasuk anak ayam/DOC) harus dilakukan dengan prinsip kesejahteraan hewan, bukan dengan penyiksaan

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPH)
– PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Bahaya hukum bagi pelaku usaha yang meremehkan dan mengganggu lingkungan bisa berupa:

– Denda administratif

– Penutupan usaha sementara atau permanen

– Pidana penjara atau denda

Sampai berita ini diturunkan awak media masi melakukan investigasi dan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.

(Tim/Red)