Cirebon.swaradesaku.com. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, Minggu ( 8 Maret 2026 )

Rapat yang dilaksanakan di Rumah Makan Saung Putri Raya, Cirebon Timur, ini dihadiri oleh jajaran pengurus UPZ Desa Karangsuwung, unsur pemerintahan desa, serta sejumlah tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi agar pelaksanaan zakat fitrah di tingkat desa dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pengelolaan zakat fitrah di Desa Karangsuwung akan dikoordinasikan secara terpusat oleh UPZ Desa Karangsuwung. Langkah ini diharapkan mampu memastikan proses pengumpulan hingga penyaluran zakat dapat dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang berhak menerima.
Ketua UPZ Desa Karangsuwung, Falah, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembayaran zakat fitrah. Selain itu, UPZ juga akan menerbitkan surat edaran resmi sebagai pedoman bagi warga desa dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan zakat fitrah di Desa Karangsuwung dapat berjalan lebih tertib, terorganisir, serta tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Falah.
Dalam pelaksanaannya, UPZ Desa Karangsuwung juga akan menjalin kolaborasi dengan para amil zakat di setiap mushola yang tersebar di berbagai blok di wilayah desa. Para amil tersebut nantinya akan menjadi ujung tombak dalam proses pengumpulan zakat dari masyarakat.
Selain itu, rapat juga menyepakati pembentukan relawan yang akan membantu para amil dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah. Kehadiran relawan diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan kepada masyarakat sehingga proses pendistribusian zakat dapat berjalan lebih cepat dan merata.
Dengan adanya langkah koordinasi ini, masyarakat Desa Karangsuwung diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih mudah, tertib, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi mereka yang membutuhkan.
( Red )
