• Kam. Feb 12th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kini berada di bawah sorotan tajam publik. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa perubahan ini adalah mesin pertumbuhan ekonomi dan mitigasi bencana. Namun, fakta di lapangan, seperti banjir yang merendam Perumahan Sanctuary Cijayanti di Babakan Madang, memunculkan pertanyaan fundamental: Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari perubahan tata ruang ini?

​1. Narasi Keberlanjutan vs Realitas Ekologis
​Pemerintah mengklaim RTRW baru berfokus pada pengembangan wilayah terpadu dan mitigasi bencana. Namun, kajian lapangan menunjukkan adanya kontradiksi:
• ​Alih Fungsi Lahan Masif: Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air (seperti Babakan Madang) justru dikonversi menjadi zona hunian padat dan komersial.

• ​Kegagalan Mitigasi: Banjir di kawasan hunian elit Cijayanti menjadi bukti bahwa “pengembangan terpadu” yang digadang-gadang gagal memperhitungkan daya dukung lingkungan (carrying capacity).

​2. Indikasi Dominasi Kepentingan Investor
​Kajian ini menyoroti beberapa poin yang mengindikasikan bahwa revisi RTRW cenderung memfasilitasi kepentingan pemodal besar dibanding kebutuhan proteksi warga:

• ​Legalisasi Pelanggaran Tata Ruang: Perubahan RTRW seringkali dianggap sebagai alat untuk memutihkan bangunan atau kawasan yang sebelumnya melanggar aturan, demi mengamankan investasi yang sudah masuk.

• ​Marginalisasi Warga Lokal: Alih fungsi lahan seringkali mengusir akses warga lokal terhadap ruang terbuka hijau dan sumber daya air, sementara keuntungan ekonomi terserap oleh korporasi besar.

• ​Orientasi Profit Jangka Pendek: Pembangunan yang mengabaikan kontur tanah dan aliran sungai demi estetika properti menunjukkan bahwa profit lebih didahulukan daripada keselamatan ekologis jangka panjang.

​3. Pertanyaan untuk Pemerintah Kabupaten Bogor
​Jika RTRW ini murni untuk rakyat, maka publik menuntut jawaban atas tiga hal:
• ​Mengapa banjir justru terjadi di wilayah yang baru dikembangkan?
• ​Sejauh mana partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dilibatkan dalam penyusunan revisi ini?
• ​Apakah sanksi tegas diberlakukan bagi pengembang yang melanggar batas?

​”Jika RTRW terus dipaksakan untuk mengakomodasi ambisi pembangunan tanpa audit lingkungan yang independen, maka Kabupaten Bogor sedang menjemput bencana ekologis yang lebih besar. Tata ruang adalah alat proteksi rakyat, bukan alat transaksi investasi.”

​Kesimpulan: Perlu Audit Total
​Revisi RTRW Kabupaten Bogor saat ini berada di persimpangan jalan. Muncul desakan kuat agar dilakukan audit total terhadap implementasi RTRW di lapangan. Rakyat membutuhkan kepastian ruang hidup yang aman dari bencana, bukan sekadar deretan perumahan mewah yang berdiri di atas kerentanan lingkungan.

(Red)