Bogor.swaradesaku.com. Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu mendesak Kapolres Bogor untuk segera mengambil langkah tegas dan profesional dalam menangani perkara dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan yang terjadi di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.(10/2/26).
Desakan tersebut disampaikan menyusul lambannya penanganan kasus yang dinilai telah mencederai kebebasan pers serta menimbulkan rasa tidak aman bagi insan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun pengeroyokan terhadap wartawan merupakan tindakan pidana yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami meminta Kapolres Bogor agar segera menuntaskan kasus pengeroyokan wartawan di Desa Sadeng. Jangan sampai perkara ini terkesan dibiarkan atau mengendap tanpa kejelasan hukum. Ini menyangkut wibawa penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, lambannya penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan preseden buruk serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. NGO Kabupaten Bogor Bersatu, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum hingga para pelaku benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Polres Bogor bersikap transparan dan profesional. Tangkap dan proses semua pihak yang terlibat agar keadilan benar-benar dirasakan oleh para korban,” tambahnya.
Sementara itu, para wartawan korban pengeroyokan berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan rasa aman, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
(Tim/Red)
