• Sen. Feb 9th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Cirebon Raya resmi dikukuhkan di Pendopo Bupati Cirebon, Senin (08/02/2026). Momen ini menjadi penanda hadirnya wadah baru yang tidak hanya menaungi insan pers, tetapi juga para konten kreator di tengah derasnya arus informasi digital.

AMKI hadir sebagai organisasi yang berupaya menjembatani kebutuhan profesionalisme media konvensional dan dunia kreator digital yang terus berkembang. Organisasi ini diharapkan mampu menjadi rumah bersama bagi jurnalis, pemilik media, hingga para pembuat konten yang kini memegang peran besar dalam membentuk opini publik.

AMKI tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga mendorong anggotanya untuk meningkatkan kompetensi. Para jurnalis didorong mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sementara para konten kreator diarahkan mengikuti Sertifikasi Profesi Content Creator (SPCC) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.

Ketua Umum AMKI, Ir. Tundra Meliala, MM., GRCE, menegaskan bahwa AMKI lahir untuk menjawab tantangan zaman, di mana batas antara media dan kreator digital semakin tipis. Menurutnya, siapa pun yang memproduksi informasi untuk publik harus memiliki standar etika, kompetensi, dan tanggung jawab yang jelas.

“AMKI hadir bukan sekadar organisasi, tetapi sebagai rumah besar bagi insan media dan kreator konten. Di era digital, siapa pun bisa menjadi penyampai informasi, tetapi tidak semua memahami etika, hukum, dan tanggung jawabnya. Di sinilah AMKI mengambil peran,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertifikasi menjadi langkah penting agar profesi jurnalis dan konten kreator memiliki standar yang jelas, tidak hanya dalam hal teknis, tetapi juga dalam integritas dan akuntabilitas.

Pengukuhan AMKI Cirebon Raya di momentum Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan sinyal kuat bahwa dunia media tengah memasuki babak baru. Era konvergensi informasi telah menghapus sekat antara wartawan, media, dan konten kreator. Siapa pun kini bisa menjadi produsen informasi, tetapi tidak semua memiliki tanggung jawab jurnalistik.

Fenomena banjir informasi, hoaks, hingga konten sensasional demi mengejar klik dan popularitas menjadi ancaman nyata bagi kualitas demokrasi. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran organisasi seperti AMKI menjadi penting, bukan hanya sebagai wadah berkumpul, tetapi sebagai penjaga standar profesionalisme.

Sertifikasi wartawan melalui UKW dan sertifikasi konten kreator melalui BNSP harus dipandang sebagai kebutuhan, bukan beban. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa informasi yang beredar di ruang publik diproduksi oleh individu yang kompeten, beretika, dan memahami konsekuensi hukum dari setiap konten yang mereka buat.

Jika AMKI mampu konsisten menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas anggotanya, maka organisasi ini berpotensi menjadi garda depan dalam membangun ekosistem media yang sehat di daerah. Sebaliknya, jika hanya menjadi organisasi formal tanpa arah, maka kehadirannya akan tenggelam di tengah riuhnya dunia digital.

HPN 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi: pers dan kreator konten bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial. Dan di titik itulah, AMKI ditantang untuk membuktikan perannya—apakah benar menjadi payung profesionalisme, atau sekadar nama dalam daftar organisasi media.

( Ade Falah )