Bogor.swaradesaku.com. Slogan “14 Hari Kerja” untuk pengurusan perizinan di Kabupaten Bogor kini terancam hanya jadi pemanis bibir birokrasi. Dibalik janji manis percepatan tersebut, aroma busuk praktik sentralisasi kekuasaan dan pungutan liar berselubung dana CSR mulai tercium menyengat ke publik.
Sentralisasi : Jalur Cepat atau Jalur “Cuan”?
Kebijakan menarik urusan tanda tangan perijinan ke meja Bupati Bogor adalah sebuah anomali besar di era digitalisasi. Alih-alih mempercepat, kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur yang menciptakan ketergantungan mutlak pada satu figur. Publik bertanya-tanya : Mengapa otoritas teknis yang seharusnya selesai di tingkat dinas harus “mengantre” di Pendopo? Apakah ini demi pengawasan, atau demi memastikan tidak ada “potensi” yang terlewat tanpa restu pimpinan tertinggi?
Secara teknis, menumpuknya berkas di meja Bupati hanya akan menciptakan bottleneck (kemacetan birokrasi). Jika satu berkas tertahan karena agenda politik sang pejabat, maka jargon 14 hari tak lebih dari sekadar pepesan kosong.
Modus “CSR” di Dinas Perijinan : Pemerasan Berkedok Sosial?
Yang lebih memuakkan adalah dugaan praktik premanisme birokrasi di tubuh Dinas Perijinan. Kabar burung yang kian nyaring menyebutkan adanya instruksi dari oknum Pejabat Dinas Perijinan, yang memerintahkan untuk “menodong” pemohon izin dengan permintaan dana CSR.
Praktik ini jelas merupakan bentuk penyimpangan fatal. CSR (Corporate Social Responsibility) sesuai regulasi adalah tanggung jawab setelah perusahaan berjalan, bukan “tiket masuk” yang dipalak di depan meja dinas sebelum izin terbit. Jika perizinan disandera oleh komitmen dana CSR non-budgeter, maka ini bukan lagi pelayanan publik, melainkan “Perdagangan Izin”.
Lingkaran Setan Korupsi Bogor
Kabupaten Bogor seolah tidak belajar dari sejarah kelam dua Bupati sebelumnya yang tumbang karena urusan suap menyuap. Jika Bupati hari ini membiarkan Pejabat Dinasnya bermain di air keruh dengan modus CSR, dan di saat yang sama memusatkan kekuasaan tanda tangan di tangannya sendiri, maka sistem ini sedang membangun karpet merah menuju lubang korupsi yang sama.
Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tidur. APH harus menjadi deteksi dini, jangan tunggu OTT dari KPK baru bertindak. Skema permintaan dana kepada pemohon izin di Dinas Perijinan dan birokrasi yang sengaja dibuat sentralistik adalah indikator kuat adanya skenario besar untuk mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan investor dan rakyat Bogor.
Rakyat tidak butuh slogan 14 hari jika kenyataannya perizinan masih harus menebus “mahar” CSR. Bogor tidak butuh Bupati yang mengoleksi tanda tangan teknis, tapi butuh pimpinan yang berani memangkas tangan-tangan kotor di bawahnya.
Jika praktik ini terus berlanjut, jangan salahkan publik jika menyimpulkan bahwa : “DiKabupaten Bogor, perizinan cepat bukan soal kelengkapan berkas, tapi soal kelengkapan ‘pelicin’.”
Opini Publik
(Red)
