• Jum. Feb 6th, 2026

Majalengka.swaradesaku.com. Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) berhasil mengungkap dugaan pembagian Bantuan Sosial (Bansos) beras dan minyak goreng , di Desa Leweunghapit, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, tahun anggaran 2025 yang diduga tidak sesuai.

Berdasarkan informasi dari Sekertaris Desa (Sekdes) Ulis bahwa di Desa Leweunghapit penerima bansos berjumlah 230 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pembagian beras dan minyak goreng di Desa Leweunghapit yaitu mendapat beras 1 karung dan minyak goreng 2 plastik per KPM dan ini diduga telah menyalahi aturan, sedangkan pada umumnya di Desa lainnya mendapat beras 2 karung dan minyak goreng 4 plastik, Kami sebagai kontrol sosial menilai bahwa pengelolaan bansos di Desa Leweunghapit dilakukan secara tidak transparan.(6/2/26).

Dugaan penyalahgunaan Bansos di Desa Leweunghapit apabila terbukti adalah perbuatan korupsi seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kejahatan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya bisa di penjara.

Kami juga menghimbau kepada seluruh Perangkat Desa di Kabupaten Majalengka, agar mengelola anggaran bansos dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan, tegas Asep Firmansah Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) Majalengka .

Dengan demikian ini menjadi pembelajaran terciptanya Pemerintahan Desa yang lebih baik .

( As.F )