• Kam. Feb 5th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Warga mengeluhkan dugaan kembali beroperasinya sebuah kios yang menjual obat keras golongan G tanpa izin di kawasan Jalan Letda Nasir, deretan kios seberang Danau Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut sebelumnya disebut pernah dilakukan penertiban oleh pihak terkait.

Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, aktivitas penjualan obat keras seperti tramadol, heximer, dan sejenisnya diduga kembali berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Penjualan disebut dilakukan bebas tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga medis.

Warga menilai peredaran obat keras tanpa izin berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Mereka berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha serta menindak jika ditemukan pelanggaran.

“Toko itu sebelumnya pernah dirazia, tapi sekarang diduga buka lagi. Kami khawatir peredaran obat keras bebas bisa merusak generasi muda,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Terkait dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut, informasi itu masih sebatas dugaan dan persepsi warga. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat setempat.

Masyarakat meminta Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, serta instansi kesehatan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum dan Sanksi
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Pelaku dapat dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara serta denda besar sesuai perannya. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila terbukti memperdagangkan produk berbahaya secara ilegal.

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas guna mencegah peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

(Tim/Red)