• Sel. Jan 27th, 2026

Pj Sekda Lebak Tegaskan Kewajiban Upacara ASN sebagai Sarana Konsolidasi Dan Penguatan Soliditas

Lebak.swaradesaku.com. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menegaskan bahwa pelaksanaan upacara atau apel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bagian dari disiplin dan tanggung jawab aparatur pemerintah.

Halson menyampaikan bahwa jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi Covid-19, frekuensi pelaksanaan upacara saat ini justru jauh lebih sedikit. Upacara rutin hanya dilaksanakan satu kali dalam sepekan, di luar upacara pada hari-hari besar nasional.

“Dibandingkan sebelum wabah Covid-19, frekuensi upacara sekarang jauh lebih sedikit. Hanya sekali dalam seminggu di luar upacara hari besar. Karena itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak mengikuti upacara atau apel,” tegas Halson Nainggolan saat meminta upacara di halaman kantor Bupati Lebak, Senin 26 Januari 2026.

Menurutnya, upacara atau apel pada hakikatnya merupakan sarana konsolidasi organisasi. Melalui kegiatan tersebut, pimpinan unit kerja dapat mengetahui keberadaan bawahannya, sekaligus memperkuat koordinasi dan kebersamaan antarpegawai di lingkungan pemerintahan.

“Upacara adalah bentuk konsolidasi. Pimpinan harus mengetahui keberadaan bawahannya, demikian juga antar rekan kerja. Dengan begitu akan tumbuh kepedulian, rasa kebersamaan, dan tercipta spirit de corps di kalangan ASN,” jelasnya.

Selain itu, Halson juga mengingatkan pentingnya peran ASN dalam mengkomunikasikan berbagai program dan hasil pembangunan daerah kepada masyarakat.

Ia meminta agar informasi yang disampaikan melalui media dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

“ASN harus mampu menyampaikan kepada publik apa saja yang telah dibangun dan dikerjakan pemerintah daerah sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga dapat mengimbangi informasi yang bersifat tendensius dan cenderung menyudutkan pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, Halson menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara konstruktif merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah.

“Pemerintah daerah memiliki tujuan yang jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang. Namun kami menyadari, dalam setiap pekerjaan tentu ada kekurangan. Karena itu, masukan, saran, dan kritik harus diterima dengan lapang dada sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” tambahnya.

Penegasan tersebut disampaikan Halson Nainggolan saat memimpin upacara bendera yang digelar di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Senin (26/1/2026). Upacara tersebut diikuti oleh para pejabat struktural serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

(Aweng)