Cirebon.swaradesaku.com.
Gerah dan geram. Dua kata itulah yang menggambarkan kondisi tumpukan sampah yang berserakan hampir di sepanjang jalan perbatasan antara Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Astanajapura, tepatnya di ruas Jalan Syekh Lemahabang yang membatasi Desa Lemahabang dan Desa Japura Bakti.

Persoalan yang sudah berlangsung lama ini akhirnya memaksa Camat Lemahabang, Yuyun Kusumawati, bersama jajaran pemerintah kecamatan serta dibantu beberapa perangkat Desa dari Lemahabang Kulon dan Lemahabang, turun langsung melakukan pembersihan.
Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan anggaran pribadi akibat keterbatasan anggaran resmi.
“Hari ini kami dari pihak Kecamatan bersama perangkat Desa dan unsur terkait melakukan pembersihan serta pengangkutan sampah di sepanjang jalan penghubung Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Astanajapura.
Kondisi ini sudah lama terjadi dan harus segera ditangani. Dengan keterbatasan anggaran, kami dari kecamatan dan saya pribadi terpaksa melakukan pembenahan menggunakan anggaran pribadi,” ujar Yuyun, Sabtu (24/01/2026).
Yuyun menegaskan, persoalan sampah bukan hanya terjadi di wilayahnya saja, melainkan hampir merata di Kecamatan dan Desa lain. Ia menilai belum adanya solusi menyeluruh membuat masalah klasik ini terus berulang dari waktu ke waktu.
“Sampah masih menjadi persoalan serius yang seolah tak pernah mendapat solusi terbaik. Penyebabnya beragam, mulai dari kurangnya sarana pembuangan sampah hingga rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Selama kesadaran bersama belum terbangun, persoalan sampah akan terus muncul dan sulit diselesaikan secara maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, perangkat Desa Lemahabang Kulon, Hendra, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah di lokasi tersebut bukan berasal dari warga setempat. Ia menyebut, di desanya sudah terdapat petugas kebersihan yang secara rutin menangani sampah rumah tangga.
“Sampah itu bukan dari warga Desa Lemahabang Kulon. Kami sudah punya petugas kebersihan rutin.
Fakta di lapangan, sampah dibuang oleh warga dari luar desa, biasanya pada malam hari atau menjelang subuh. Ini yang membuat kami kesulitan memantau dan menindak. Walaupun sudah ada larangan tertulis, tetap saja masih banyak yang membuang sampah sembarangan,” jelas Hendra.
Ia berharap, kesadaran masyarakat, tanpa memandang asal wilayah, dapat meningkat agar persoalan sampah tidak terus menjadi beban desa dan kecamatan yang sama berulang-ulang.
Persoalan sampah di perbatasan Lemahabang–Astanajapura bukan sekadar masalah kebersihan lingkungan. Ini adalah cermin kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah lintas wilayah. Ketika tumpukan sampah dibiarkan menggunung bertahun-tahun, maka yang sesungguhnya membusuk bukan hanya sampahnya, tetapi juga keseriusan kebijakan.
Fakta bahwa seorang Camat harus mengeluarkan uang pribadi untuk membersihkan sampah adalah ironi yang tidak boleh dinormalisasi. Ini bukan kisah heroik semata, melainkan pengingat keras bahwa ada persoalan struktural yang belum disentuh secara serius oleh pemangku kebijakan di level yang lebih tinggi.
Sampah di wilayah perbatasan selalu menjadi “anak tiri”. Tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab satu Desa, satu Kecamatan, atau satu instansi. Akibatnya, semua saling menunjuk, sementara sampah terus bertambah dan warga terus mengeluh. Ketika tidak ada mekanisme lintas wilayah yang tegas, ruang publik berubah menjadi tempat pembuangan liar.
Lebih memprihatinkan lagi, rendahnya kesadaran masyarakat memperparah situasi. Larangan tertulis tidak lagi memiliki daya gentar. Jalan umum dianggap halaman belakang, dan malam hari dijadikan waktu aman untuk membuang sampah tanpa rasa bersalah. Ini bukan sekadar pelanggaran etika lingkungan, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap kesehatan dan keselamatan publik.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka biaya sosial dan kesehatan yang harus ditanggung masyarakat akan jauh lebih besar dibandingkan biaya pengelolaan sampah yang seharusnya direncanakan sejak awal. Penyakit, pencemaran, bau tak sedap, hingga rusaknya citra wilayah akan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Sudah saatnya persoalan sampah tidak lagi diselesaikan dengan cara tambal sulam dan pengorbanan personal pejabat di lapangan. Diperlukan kebijakan tegas, anggaran yang memadai, pengawasan lintas wilayah, serta penindakan nyata bagi pelanggar. Tanpa itu semua, sampah akan terus menjadi “warisan” yang berpindah dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Lingkungan bersih bukan pilihan, melainkan hak dasar masyarakat. Dan hak itu tidak seharusnya ditebus dengan uang pribadi seorang Camat.
( Ade Falah )
