• Rab. Jan 21st, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Pemerintah Desa (Pemdes) Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, merealisasikan kegiatan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 pada Januari 2026. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di awal tahun ini, tepatnya pada Selasa (21/1/2026), sontak menuai tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat anggaran tersebut semestinya direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.

Kuwu Desa Mertapada Kulon, Suherman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon WhatsApp, tidak memberikan respons. Untuk memperoleh klarifikasi, awak media kemudian mendatangi langsung Kantor Desa Mertapada Kulon.

Di kantor desa, awak media bertemu dengan Sekretaris Desa Mertapada Kulon, M. Sukri Gozali. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Banprov baru dapat dilakukan pada Januari 2026. Menurutnya, penundaan tersebut disebabkan kondisi cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi yang terjadi pada Desember 2025.
“Kalau dipaksakan dilaksanakan pada Desember kemarin, kami khawatir kualitas pekerjaan, khususnya pengaspalan jalan menggunakan hotmix, tidak maksimal karena hujan ekstrem. Selain itu, material hotmix saat itu juga sulit didapat dan harus antre,” ujar Sukri.

Ia menambahkan bahwa pihak Pemdes Mertapada Kulon telah melakukan konsultasi dengan pendamping desa serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon sebelum pelaksanaan dilakukan pada Januari 2026.

Namun demikian, realisasi Banprov Tahun Anggaran 2025 yang baru dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya tetap menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan aspek perencanaan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa.

Pasalnya, setiap anggaran publik memiliki batas waktu, mekanisme, dan aturan yang jelas dalam pelaksanaannya.
Pelaksanaan Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2025 yang baru direalisasikan pada Januari 2026 oleh Pemdes Mertapada Kulon memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan desa.

Alasan cuaca ekstrem memang dapat dipahami secara teknis, namun alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah desa untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan kepada publik.
Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara dan daerah, setiap anggaran terikat pada tahun anggaran berjalan. Penundaan pelaksanaan kegiatan hingga melewati tahun anggaran seharusnya disertai dasar administrasi yang kuat, seperti surat penundaan resmi, rekomendasi teknis tertulis, serta persetujuan dari instansi berwenang di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apakah penundaan ini telah melalui mekanisme yang sah sesuai regulasi, atau hanya berdasarkan kebijakan internal pemerintah desa. Terlebih, anggaran Banprov merupakan uang publik yang bersumber dari pajak dan pendapatan daerah, sehingga akuntabilitas dan keterbukaan informasi menjadi keharusan mutlak, bukan sekadar formalitas administratif.

Di sisi lain, alasan kekhawatiran terhadap kualitas pekerjaan akibat hujan seharusnya telah diantisipasi sejak tahap perencanaan. Perencanaan yang matang semestinya mampu mengatur jadwal pelaksanaan secara realistis, sehingga pekerjaan tidak harus melewati batas tahun anggaran. Kondisi ini memunculkan kesan lemahnya perencanaan atau kurangnya kesiapan teknis dalam menjalankan program yang telah dianggarkan.

Pengawasan dari pihak terkait pun patut menjadi sorotan. Aparat pengawas internal pemerintah, pendamping desa, hingga instansi teknis di tingkat kabupaten memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan desa berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Kasus Pemdes Mertapada kulon ini menjadi pengingat bahwa pemerintahan desa tidak hanya dituntut untuk membangun secara fisik, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang baik, transparan, dan taat aturan. Tanpa penjelasan yang terbuka, pelaksanaan Banprov 2025 di awal 2026 berpotensi menimbulkan spekulasi, kecurigaan, bahkan dugaan penyimpangan yang justru dapat merugikan citra pemerintah desa itu sendiri.

Ke depan, Pemdes Mertapada Kulon diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci kepada masyarakat, termasuk membuka dokumen pendukung terkait penundaan pelaksanaan kegiatan, agar tidak berkembang persepsi negatif dan agar prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran desa benar-benar dapat dirasakan oleh publik.

(Ade Falah)