Cirebon.swaradesaku.com. Deretan tanaman kelapa sawit masih tegak berdiri di perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, meski tenggang waktu pencabutan yang dijanjikan pada 15 Januari telah berlalu tanpa kejelasan. Hingga Kamis sore, belum ada aktivitas pencabutan sebagaimana disepakati sebelumnya.

Alih-alih kabar pencabutan, warga justru dikejutkan oleh informasi bahwa pihak pengelola meminta ganti rugi sebesar Rp15 ribu untuk setiap pohon sawit yang akan dicabut. Permintaan tersebut memicu keresahan dan kekecewaan warga yang sejak awal menolak keberadaan sawit di wilayah mereka.
Kepala Desa (Kuwu) Cigobang, M. Abdul Zei, mengaku hingga Kamis (15/1/2026) petang belum menerima kepastian resmi dari pihak pengelola terkait pencabutan tanaman sawit.
“Belum, Pak. Belum ada info, Kang. Terakhir itu pihak PT minta ganti rugi Rp15 ribu per pohon,” ujar Abdul Zei saat dikonfirmasi.
Ketidakpastian tersebut berbanding lurus dengan kecemasan warga. Bagi masyarakat Cigobang, tenggang waktu bukan sekadar tanggal, melainkan batas kesabaran atas aktivitas penanaman sawit yang sejak awal tidak pernah mereka kehendaki.
Nurdin (49), warga sekaligus kerabat pemilik lahan, menuturkan bahwa masyarakat memilih menunggu hingga 15 Januari sesuai kesepakatan bersama. Namun, setelah tanggal tersebut terlewati, yang muncul justru kebuntuan dan tuntutan yang dinilai memberatkan.
“Responnya menunggu batas akhir pencabutan tanggal 15. Tapi setelah lewat, belum ada pencabutan. Bahkan dari pihak yang menanam sawit justru minta ganti rugi Rp15 ribu per pohon. Warga yang punya lahan keberatan, Pak. Keberatan banget,” ungkap Nurdin.
Menurut Nurdin, keberatan warga sangat beralasan. Pasalnya, sejak awal penanaman sawit dilakukan tanpa komunikasi dengan pemilik lahan maupun pemerintah desa. Ironisnya, saat akan dicabut, warga justru diminta menanggung biaya.
“Nanamnya saja nggak ngomong-ngomong, nggak izin ke desa, nggak sosialisasi ke warga. Tapi sekarang mau dicabut malah minta ganti rugi. Uangnya dari mana? Ini yang bikin warga marah,” tegasnya.
Persoalan semakin pelik karena jumlah pohon sawit yang telah ditanam tidak sedikit. Dalam satu kepemilikan lahan, jumlahnya bisa mencapai ratusan batang.
“Banyak, Mas. Ada yang ratusan, bahkan hampir 400 pohon. Lubangnya sudah ribuan, tapi yang tertanam sekitar 400 batang,” jelasnya.
Perbukitan Cigobang selama ini dikenal sebagai kawasan resapan air dan penyangga lingkungan hidup. Kini, setiap batang sawit menjadi simbol tarik-menarik kepentingan antara kebijakan pemerintah, kelestarian alam, dan beban ekonomi warga.
Bagi masyarakat, tuntutan biaya pencabutan bukan semata persoalan nominal, melainkan menyentuh aspek keadilan. Jika penanaman dilakukan tanpa izin dan melanggar kebijakan daerah, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pencabutan tersebut?
Sebelumnya, kebun sawit seluas sekitar 2,5 hektare di Desa Cigobang disebut akan dicabut menyusul larangan penanaman kelapa sawit di Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur.
Pemerintah desa menyatakan pihak pengelola berencana mencabut seluruh tanaman pada 15 Januari dan menggantinya dengan komoditas lain.
Kuwu Cigobang, M. Abdul Zei, menyebut penanaman sawit telah berlangsung sekitar empat bulan tanpa laporan maupun perizinan kepada pemerintah desa.
“Kegiatan penanaman sudah berjalan sekitar empat bulanan dan dilakukan bertahap. Pemerintah Desa Cigobang tidak pernah menerima laporan, baik dari perusahaan, yayasan, maupun perorangan, terkait izin atau sosialisasi penanaman sawit ini,” ujarnya.
Hasil pengecekan lapangan menunjukkan lahan yang sudah ditanami mencapai sekitar 2,5 hektare, dengan rencana perluasan di lahan tambahan seluas 2 hektare yang telah dilubangi.
“Yang sudah tertanam sekitar 2,5 hektare. Sisanya, 2 hektare lagi sudah dilubangi dan rencananya mau ditanami sawit,” jelasnya.
Persoalan ini mencuat ke publik setelah Bupati Cirebon H. Imron bersama Forkopimda turun langsung ke lokasi. Kunjungan tersebut menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan penanaman sawit.
“Di Jawa Barat tidak boleh ada penanaman kelapa sawit. Pak Bupati sudah menyampaikan agar dialihkan ke komoditas lain, seperti durian atau mangga,” kata Abdul Zei.
Saat itu, pemerintah desa menyebut tidak ada permintaan ganti rugi dari pihak pengelola.
“Waktu itu tidak ada kendala dan tidak ada permintaan ganti rugi. Prosesnya diminta agar pihak penanam membuat surat permohonan pencabutan atau pemindahan,” tambahnya.
Rencana pencabutan pun disampaikan akan dilakukan pada 15 Januari. Namun hingga tenggat berlalu, janji tersebut belum terealisasi.
Bupati Cirebon H. Imron sebelumnya juga menyatakan kesiapan membantu warga dengan menyediakan tanaman pengganti.
“Kami akan membantu masyarakat dengan menyiapkan bibit pengganti. Sawitnya nanti akan dicabut,” ujar Imron.
Kekhawatiran warga tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi, tetapi juga dampak lingkungan jangka panjang.
“Kalau sampai merugikan masyarakat, apalagi anak cucu kita nanti, jangan sampai ada sawit di wilayah kita,” ujar Sara (55), warga setempat.
Penolakan juga datang dari pegiat lingkungan. Hipal Surdiniawan dari Sawala Buana menilai kelapa sawit tidak layak ditanam di kawasan perbukitan Cigobang.
“Kawasan ini daerah tangkapan air. Akan jauh lebih baik jika perbukitan tetap menjadi hutan atau ditanami tanaman yang ramah lingkungan, bukan sawit,” tegasnya.
Hingga kini, warga Cigobang masih menunggu kepastian. Sawit belum dicabut, janji telah lewat, dan pertanyaan tentang tanggung jawab semakin menguat. Di tengah ketegasan kebijakan pemerintah, masyarakat berharap penyelesaian yang adil, berpihak pada lingkungan, dan tidak membebani warga yang sejak awal tidak pernah dilibatkan.
( Ade Falah )
