Cirebon.swaradesaku.com. Upaya Polresta Cirebon dalam menekan peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal kembali ditunjukkan melalui razia skala besar di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Operasi tersebut digelar pada Rabu (14/1/2026) dini hari dan berhasil mengungkap gudang tersembunyi penyimpanan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi.
Razia dilakukan di tiga lokasi, yakni dua tempat hiburan malam di kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, serta satu lokasi karaoke di wilayah Kecamatan Ciledug. Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah ruangan tertutup yang disamarkan sebagai gudang, tersembunyi di balik ruang karaoke dan tertutup tumpukan kardus, sehingga tidak tampak dari luar.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 130 botol minuman keras berbagai merek, baik lokal maupun impor. Jenis miras yang diamankan di antaranya whisky, vodka, anggur merah, soju, serta minuman beralkohol lainnya dengan kadar alkohol di atas 15 persen.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain melakukan penyitaan miras, petugas juga menggelar pemeriksaan ketat terhadap pengunjung dan pemandu karaoke.
Penggeledahan badan serta pemeriksaan barang bawaan dilakukan guna memastikan tidak adanya senjata tajam maupun narkotika.
Bahkan, tes urine turut dilakukan terhadap belasan pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam dengan melibatkan personel Dokpol Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Acep Anda, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine seluruhnya menunjukkan negatif narkoba.
“Razia malam hari ini kami laksanakan dalam rangka menjaga harkamtibmas. Dari tiga lokasi yang kami razia, petugas berhasil mengamankan 130 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 15 persen. Selain itu, kami juga melaksanakan tes urine terhadap pengunjung dan staf, dan hasilnya seluruhnya negatif,” ujar Kompol Acep Anda usai kegiatan.
Ia menegaskan, razia tersebut merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan peredaran narkoba serta minuman keras ilegal yang kerap beredar di tempat hiburan malam.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan teguran keras kepada pengelola karaoke dan diskotek yang kedapatan menjual minuman keras melebihi batas izin yang ditentukan.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai fungsi kepolisian, mulai dari Satresnarkoba, Propam, Dokpol, hingga Satlantas Polresta Cirebon, guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
( Ade Falah )
