• Rab. Jan 14th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Proyek Rehabilitasi jaringan irigasi seluas panjang 58 meter, tingi 1,9 meter, lebar 0,50 meter di RT 014/RW 007 Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 14 Januari 2026.pukul 09.51 WIB.
Yang di biayai dari Bantuan Keuangan (Bankeu) khusus Kabupaten Bogor senilai Rp 183.781.800 ( seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu delapan ratus rupiah ), yang di kerjakan oleh Tim Pelaksana Kerja (TPK) Desa Nambo, kini menuai sorotan tajam.

Pasalnya, di duga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi keselamatan dan kesehatan kerja ( K 3 ).

Pantauan awak media di lokasi proyek menemukan pakta mencengangkan para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diiri ( APD ).
Dimana terlihat tidak mengunakan helm,rompi keselamatan, apalagi sarung tangan. Standar proyek.

Padahal aturan jelas dan tegas PERMENPU no 05 tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan rencana keselamatan dan kesehatan kerja kontruksi ( RK3K ) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak.lebih jauh lagi Permenakentrans no.per 08/MEN/VII/2010 tentang APD.
Bahkan mengancam sanksi pidana hingga 3 bulan penjara bagi pelangar.

Sangat ironis disaat pemerintah semangat membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru di duga sembrono, lalai dan abaikan keselamatan serta nyawa manusia. Publik pun menanyakan, di mana pengawasan dari dinas terkait ?
Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerja nya?

Proyek ini bukan proyek pribadi ,tapi di biayai oleh uang rakyat, maka sudah sepantasnya di laksanakan secara transparan, propesional, dan patuh terhadap regulasi.

Hingga berita ini di tayangkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil di konfirmasi untuk memberikan klarifikasi.namun masyarakat berharap, Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Bogor, jangan hanya tidak tingal diam dan harus segera menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran.

(Cahya)