• Jum. Feb 6th, 2026

Kuningan.swaradesaku.com. Pekerjaan proyek normalisasi Waduk Darma di Kabupaten Kuningan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dengan nilai anggaran mencapai Rp748.354.068,50 disorot karena dinilai minim keterbukaan informasi publik. Sorotan tersebut disampaikan oleh Dudung Nurfalah, Sekretaris DPD LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Kuningan, yang mengaku mengalami kesulitan memperoleh informasi teknis terkait pelaksanaan proyek, ( Selasa, 16/12/25 ).

Menurut Dudung, pihaknya bersama sejumlah anggota GMBI telah beberapa kali mendatangi lokasi proyek pengerukan sedimen Waduk Darma dengan tujuan melakukan pemantauan langsung. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil maksimal lantaran tidak ditemukannya pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab di lapangan. “Kami sudah beberapa kali datang ke lokasi pekerjaan untuk memperoleh informasi teknis, tetapi setiap kali ke sana, kami tidak pernah bertemu dengan konsultan pengawas maupun penanggung jawab proyek,” ungkap Dudung.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat proyek bernilai ratusan juta rupiah yang menggunakan anggaran negara semestinya dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih proyek tersebut menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan sumber daya air.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, Dudung menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi permohonan audiensi kepada Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat pada 15 Desember 2025. Dalam surat tersebut, GMBI secara tegas meminta agar audiensi nantinya dapat dihadiri langsung oleh pihak konsultan pengawas serta pelaksana pekerjaan proyek. “Audiensi ini kami ajukan agar kami mendapatkan penjelasan resmi, klarifikasi, serta data teknis yang akuntabel terkait proyek normalisasi Waduk Darma,” jelasnya.

Dudung menekankan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menghambat pekerjaan, melainkan untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, regulasi, dan tujuan awal pembangunan. “Kami hanya menginginkan keterbukaan informasi dan penjelasan yang jelas. Dengan begitu, fungsi pengawasan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai aturan,” tegas Dudung.

Proyek normalisasi Waduk Darma merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga fungsi waduk sebagai sumber irigasi, pengendali banjir, serta penunjang ketahanan air dan pertanian di Kabupaten Kuningan. Oleh karena itu, pelaksanaan proyek ini semestinya mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Minimnya kehadiran konsultan pengawas dan penanggung jawab proyek di lapangan, sebagaimana disampaikan oleh GMBI, patut menjadi perhatian serius pihak terkait. Konsultan pengawas memiliki peran vital dalam memastikan mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta efektivitas penggunaan anggaran. Ketidakhadiran mereka secara berkelanjutan berpotensi menimbulkan kecurigaan dan menurunkan kepercayaan publik.

Di sisi lain, keterlibatan organisasi masyarakat sipil seperti GMBI dalam melakukan pemantauan proyek pemerintah seharusnya dipandang sebagai mitra pengawasan, bukan sebagai ancaman. Keterbukaan informasi justru dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi penyimpangan, sekaligus memperkuat legitimasi pelaksana proyek di mata publik.

Hal ini memandang bahwa audiensi yang diminta GMBI merupakan langkah konstruktif untuk membuka ruang dialog, menjernihkan informasi, dan memastikan bahwa proyek normalisasi Waduk Darma benar-benar dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah dan pihak pelaksana diharapkan responsif serta kooperatif, demi terciptanya tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

( Ade Falah )