• Kam. Nov 6th, 2025

Sukabumi.swaradesaku.com. Menjadi Sorotan Publik atas kinerja Polsek Cicurug Polres Sukabumi, pasalnya ketika dikonfirmasi awak media terkait peredaran obat keras Golongan G, Kini Menjadi Sorotan Publik terutama warga sekitar, Rabu (05 November 2025).

Maraknya penjual obat keras Excimer, Tramadol dan Treehexs jenis obat keras golongan G Menjadi Sorotan, yang berlokasi atau beralamat lengkap di Kp. Bangkongreang, griya benda asri, RT. 03, RW. 07 Jln Raya Benda Cicurug Kode pos (43359) Ruko griya depan BRI di wilayah hukum Polsek Cicurug Polres Sukabumi Polda Jawa barat.

Yang lebih menarik Penjual obat keras Excimer , Trehexs dan Tramadol ini berkedok warung Kopi dan dijaga oleh beberapa Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang seharusnya menindak peredaran nya ini malah terkesan justru melindungi si penjual obat-obatan golongan G tersebut untuk melayani para pembeli yang hilir mudik bergantian membeli obat keras golongan G Pasalnya omset dari penjualan tersebut berkisaran 30jt – 50jt /hari, seakan mereka sudah kebal hukum.

Mirisnya Aparat Penegak Hukum (APH), Muspika dan aparat Desa seakan diam, padahal jarak kantor Desa juga tidak jauh dari toko, Hanya sekitar 200 meter dari kantor Desa disinyalir mereka sudah mendapatkan setoran dari si pedagang obat golongan G, yang lebih miris lagi pembelinya kebanyakan dari kalangan remaja muda mudi yang masih dibawah umur, kalau dibiarkan akan merusak masa depan mereka sebagai generasi muda, apalagi Excimer dan Tramadol ini jenis obat keras yang sangat berbahaya kalau dikonsumsi terus menerus hingga kecanduan.

Kurangnya pengawasan apa lagi justru dilindungi oleh oknum-oknum APH diwilayahnya, peredaran obat obatan keras termasuk daftar golongan G akan menjadi sebuah masalah besar bahkan dan akan menimbulkan maraknya tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Ketika Pimpinan Redaksi Sorotrepublika menanyakan kepada Kapolsek (Polsek Cicurug) melalui WhatsApp (WA) terkait peredaran obat keras tersebut sampai berita ini naik belum ada tanggapan. (05 November 2025).

Pada kesempatan lain, Salah seorang Bos dari toko itu yang bernama Bunda Restu ini mengatakan,

“Saya sudah berkordinasi diberbagai pihak saya juga sudah memberikan uang kordinasi perorang 500rb perhari dan termasuk RT, RW, Muspika dan Muspida dan warga sekitar juga saya kasih”, ungkapnya.

Disi lain masyarakat, Alim ulama dan Tokoh Agama yang berada di Cicurug meminta dan mendesak pihak kepolisian harus segera menindak tegas toko Tersebut beserta Oknum-oknum yang berkepentingan di dalamnya agar diusut tuntas dan penjual obat keras excimer dan tramadol golongan G diwilayah nya harus segera ditindak sesuai hukum perundangan-undangan, karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan generasi muda yang kebanyakan pembelinya.

Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sampai berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi ke pihak terkait

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *