• Sel. Nov 4th, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Puluhan Mahasiswa Indonesia Timur datang menyambangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menyampaikan aspirasi hasil temuan dana bos pada tahun 2024 serta menyampaikan sikap tegas dan sekaligus mengecam keras terkait adanya temuan dari audit BPK RI ,tentang sisa perbelanjaan barang dan jasa pada tahun 2024 dimana saat ini Negara tengah mengalami defisit keuangan, adapun masalah 16, sekolah dasar silfa anggaran dana bos belum dikembalikan ke kas daerah.
Dana sebesar Rp.439,367,535,00; yang telah diberikan untuk pembelanjaan barang dan jasa, namun dana sisa pembelanjaan sebesar Rp 273,030,500,00; dugaan sampai saat ini belum dikembalikan ke kas daerah, maka dengan ini para mahasiswa Indonesia Timur menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah melanggar peraturan Presiden nomor 60, tahun 2008, tentang pengadaan barang dan jasa dan kuat dugaan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ikut terlibat.(3/11/25).

Sebagai mana peraturan Mentri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 63, tahun2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos pasal 60 ayat ( a ), mengacu dengan pasal tersebut maka dinas pendidikan dianggap lalai dalam menjalankan amanah Negara dalam fungsi monitoring, maka dengan ini saya Camus sebagai ketua Mahasiswa Indonesia Timur ( Limit ) menuntut agar Bupati Bogor segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan juga evaluasi serta audit anggaran dana bos tahun 2024 sampai dengan 2025 dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus tranparansi dengan masyarakat terkait anggaran dana bos.

Kami juga sebagai Mahasiswa meminta agar pihak kejaksaan dapat segera memanggil dan memeriksa manejer dana bos dan jajarannya imbuhnya kepada pihak media,

(Edison S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *