Bogor.swaradesaku.com. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Bogor, yang terletak di Jalan Stasiun Cigombong, Cisalada, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul laporan sejumlah orang tua yang mengaku ijazah anak mereka ditahan pihak sekolah lantaran belum melunasi kewajiban Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Beberapa orang tua menyampaikan, kesulitan ekonomi pasca kelulusan membuat mereka belum mampu melunasi sisa biaya pendidikan. Akibatnya, ijazah yang seharusnya menjadi hak siswa tidak dapat segera diambil.
“Karena masih ada tunggakan DSP dan SPP, pihak sekolah menahan ijazah anak saya. Padahal kondisi keuangan keluarga sedang sulit,” ujar salah seorang wali murid kepada wartawan.
Ketika dikonfirmasi, Sarif selaku Bendahara Komite MAN 4 Bogor membenarkan adanya persyaratan pelunasan biaya sebelum ijazah diberikan. Ia menyebut, kebijakan ini juga terkait dengan arahan Kepala Sekolah.
“Tetap harus ada uang masuk dulu, kalau tidak nanti kami disalahkan oleh Kepala Sekolah, Bapak Deden,” jelas Sarif.
Sementara itu, Kepala Sekolah MAN 4 Bogor, Deden, yang dihubungi secara terpisah, sempat dikabarkan memberikan kelonggaran dengan mengizinkan pengambilan ijazah meski ada tunggakan. Namun, keputusan tersebut berubah setelah adanya komunikasi kembali dengan bendahara komite. Menurut informasi, alasan penahanan ijazah dikaitkan dengan kebutuhan dana mendesak untuk pembangunan ruang kelas baru.
“Awalnya sempat diperbolehkan, tetapi kemudian keputusan berubah. Ijazah tetap ditahan sampai ada pembayaran,” ungkap salah satu sumber.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat aturan jelas menyatakan bahwa ijazah tidak boleh dijadikan alat jaminan atas kewajiban pembayaran. Para pemerhati pendidikan menilai perlu adanya pengawasan dari Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan agar hak siswa untuk memperoleh dokumen kelulusan tidak terhambat oleh persoalan administratif.
( Dede Royani)