Bogor.swaradesaku.com. Sebuah rumah makan yang dikenal dengan nama Sate Kiloan PSK yang berada di Jalan alternatif Sentul, Bogor, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pelanggan. Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa konsumen mengaku dikenakan biaya tambahan dengan kode PB 1 yang tidak tercantum dalam daftar harga resmi.

Menurut keterangan salah satu pelanggan, biaya tambahan itu muncul pada saat pembayaran, “ketika saya minta struk finishingnysa kasir tidak bisa memberikan dengan alasan akan lapor ke pihak owner dulu.”
Beberapa hari kemudian saya datang lagi ke rumah makan tersebut untuk menanyakan struk finishing, saya di temui oleh Surya dan Riski yang mengaku pengurus rumah makan.(14/11/25).
Saya minta di pertemukan oleh owner kepada dua orang itu dan mereka menelpon bos nya, ketika owner ingin bicara lewat telepon saya menolak karena saya ingin ketemu langsung bukan melalui telepon.
Setelah beberapa saat saya tukeran nomer telepon tujuannya agar pihak owner bisa menyiapkan waktu untuk bertemu, namun sampai saat ini pihak owner rumah makan sate kiloan tidak ada itikad baik untuk bertemu.
Dalam hal ini saya curiga ada kerjasama pungli antara pihak rumah makan dan oknum pegawai Dinas Bapeda, pasalnya saya membayar melalui mbanking ke rekening atas nama yang punya rumah makan, bukan rekening rumah makan tersebut atau ke legelitasnya.
Kecurigaan saya pun semakin bertambah ketika owner rumah makan sate kiloan PSK tidak mau menemui saya selaku pelanggan nya, demikian ungkapnya.
Disisi lain sejumlah pelanggan lainnya turut menyampaikan keluhan serupa di media sosial. Mereka menyebut bahwa pungutan PB 1 diterapkan secara tidak konsisten dan tidak dijelaskan secara transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak owner Sate Kiloan PSK belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut. Aparat terkait pun diharapkan dapat menelusuri kebenaran informasi ini guna memberikan kepastian kepada masyarakat dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen.

Masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta untuk melapor kepada pihak berwenang agar dilakukan peninjauan dan penindakan sesuai ketentuan hukum berlaku.
(Red)
