• Jum. Okt 3rd, 2025

Penambang Emas Di Wilayah Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Diduga Tidak Tersentuh oleh Hukum

Sukabumi.swaradesaku.com. Dari hasil investigasi Tim awak media pada Sabtu 27/9/25, menemukan pelaku usaha penambang emas yang diduga ilegal di wilayah hukum Kertajaya, Kecamatan Supenan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa barat dan patut diduga adanya pembiaran oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) setempat hingga sampai saat ini.

Dari informasi yang dihimpun team awak media, para penambang emas tersebut diduga ilegal dan mereka melakukan aktivitas nya sudah cukup lama dan tidak ada tindakan secara hukum dari pihak APH.

Salah satunya penambang emas yang diduga ilegal yang cukup lama berjalan adalah milik salah satu tokoh yang di segani oleh masyarakat yaitu H.Mis dan Rosid sampai saat ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

Intruksi Presiden RI H. Prabowo pada pidatonya kenegaraan bersama MPR, DPRI dan DPD , minta di tindak tegas para pelaku penambang ilegal dan siapapun yang menghalangi harus di tindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Ketika H.Mis dan Rosid di konfirmasi tim awak media, mereka mengakui telah beroperasi hampir sepuluh tahun dengan jumlah orang yang di pekerjakan sebanyak 50 orang dan untuk kadar emas nya cukup lumayan bagus, jawabnya .

Disisi lain Ketua Aliansi Indonesia , Propinsi Jawa Barat Aminudin SH. menanggapi, “adanya penambang emas ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa barat, sudah berjalan cukup lama dan sampai saat ini tidak ada tindakan secara hukum yang berlaku, dan patut diduga para oknum APH sudah mendapat upeti.

“Dari atensi dan Intruksi Presiden RI Prabowo Subianto sudah jelas siapapun yang terlibat dan melawan hukum serta melindungi pelaku usaha ilegal ,harus di tindak tegas tanpa pandang bulu, siapapun pun dia, demikian ungkapnya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *