Lamandau.swaradesaku.com. Seorang Ibu muda bos kantor jasa pinjaman dana tunai yang beralamat kantor di wilayah Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ancam nasabahnya dengan narasi penipuan di media sosial (medsos, red), infonya bos pinjaman dana ini kirim kendaraan angkutan jenis pick up ke nasabah sebanyak 2 kali untuk mengangkut barang rumah tangga yang berharga dengan beban biaya angkutan ditanggung nasabah sebesar Rp. 350.000,- sementara barang tersebut bukan milik nasabah melainkan milik keluarga nasabah itu sendiri, sementara nilai harga dari barang rumah tangga yang diminta bos ini lebih besar nilai harga materialnya dibandingkan pinjaman nasabah yang hanya sebesar Rp 1.000.000,- selain itu infonya nasabah harus bayar Rp.3.000.000, – bila ingin barang tersebut diambil kembali oleh nasabah sedangkan jangka waktu pinjaman 44 hari terhitung pinjaman mulai tanggal 14 Agustus 2025 sampai tayangnya berita ini hari Sabtu (27/9).
Dilansir dari berbagai sumber, menyebutkan apabila tindakan rentenir yang menyebarkan foto peminjam dan rumahnya di media sosial dengan narasi penipuan, meskipun peminjam terlambat membayar adalah tindakan ilegal dan dapat dipidana karena termasuk pencemaran nama baik, penghinaan dan pelanggaran pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, red)).
Peminjam atau nasabah yang dirugikan dapat melaporkan rentenir tersebut ke polisi untuk diproses secara hukum.
Dasar hukum yang melindungi peminjam, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dimana pasal ini mengatur perbuatan memfitnah seseorang dengan menyebarkan tulisan atau gambar termasuk di media sosial yang mengakibatkan nama baik orang tersebut tercemar dan Pasal 433 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Bentuk pencemaran nama baik dengan unggahan bercitra buruk serta UU ITE Pasal 27B Ayat (2) UU 19/2016 dan revisinya di UU 1/2024) tentang Melarang penyebaran informasi yang merendahkan martabat orang lain dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Konsekuensi hukum bagi Rentenir dimana jika peminjam melaporkan Rentenir, maka Rentenir dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal di atas dan tindakan mem viralkan utang di media sosial dapat dianggap sebagai penghinaan atau fitnah, yang merupakan pelanggaran hukum.
( SUPIANUR 88)