Bogor.swaradesaku.com. P3TGAI Merupakan program Nawa Cita Jokowi 7 dilanjutkan dalam program Aswacitanya Prabowo, artinya program ini secara reguler menjadi program PUPR rutin pada tiap tahunnya. Semua itu upaya dalam menuju ketahanan pangan nasional. Rabu (17/09/2025).

Anwar Resa pengamat pembangunan Bogor Raya mengatakan, kalau program rutin ini diklaim oleh salah satu anggota dewan DPR RI – DPRD Propinsi dari partai tertentu, ko bisa, ada apa dengan semua ini?
Lebih lanjut Anwar menjelaskan Sejak kapan seorang dewan punya program irigasi yang di biayai oleh APBN ?
Bukankah tugas seorang anggota dewan adalah pengawasan, mengawasi kebijakan pemerintah ! Ko ikut malah ikut “bermain ” dalam proyek Basah seperti ini ? jelasnya

Selain itu Yang menjadi menarik dari program ini selalu di Klaim oleh partai tertentu, tahun lalu ada partai ” B “dan partai ” S “, partai “. G” dan kini ada pemain baru, dari partai P yang meng klaim program ini merupakan program salah satu oknum dewan dari partai tertentu. Dari rangkaian kegiatan P3TGAI Dengan anggaran yang begitu besar, mencapai 33 Miliar lebih dari 171 titik kegiatan yang tersebar di Jawa Barat dan Banten.”ungkap nya”
Bahkan di seluruh indonesia bisa mencapai Ratusan Miliar Rupiah. Hal tersebut diminta kepada Jaksa Agung Cq Kejaksaan tinggi Jawa Barat.Atau Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Untuk melidik pihak pihak yang terkait yang diduga ada CUAN yang mengalir ke oknum tertentu. Mengingat sangat terang benderang klaim sepihak dari oknum anggota partai dalam program seksi yang bernama P3-TGAI Sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) Tahun Anggaran 2025.”tegasnya”
Mengingat program ini sangat “seksi”
maka perlu di Lidik, Audit,di Evaluasi, baik dugaan aliran dana dan Audit kelompok – kelompok penerima manfaat yang di duga merupakan kelompok ” Nakal ” yang bukan dari bagian petani,alis oknum atau pihak yang mencari keuntungan, kesempatan dari program P3-TGAI ini.

Dengan mengatas namakan Petani.Pengguna Air, faktanya nya dilapangan ada seorang Kepala Sekolah, Pendamping Desa, Staf Desa banyak lagi dari propesi lain yang bukan bagian dari petani. Hal tersebut harus menjadi perhatian Kementerian Pekerjaan Umum , Khusunya balai besar wilayah sungai ( BBWS ). Agar meninjau ulang dan lebih selektif dalam memperifikasi kelompok – kelompok dan jangan mudah di intervensi oleh oknum oknum tertentu yang mengatas Dewan Perwakilan Rakyat, tutupnya
B4120N