Tangsel.swaradesaku.com. Peredaran obat keras golongan G di kawasan Pertigaan Cinangka, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, semakin meresahkan masyarakat. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl (Trihex) dilaporkan dijual secara bebas tanpa resep dokter maupun izin resmi.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat di tingkat wilayah, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga pihak kepolisian sektor (Polsek) setempat. Padahal, keberadaan obat keras tersebut berpotensi merusak mental dan masa depan generasi muda.
Masyarakat menilai aparatur setempat seharusnya lebih peka terhadap lingkungan dan segera mengambil langkah tegas untuk menutup praktik jual-beli ilegal tersebut.
Sebagai catatan, penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
(Tim/Red)