Lebak.swaradesaku.com. Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PKS, Erik Heriana, menyoroti surat edaran dari Bupati Lebak tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan Galian C.
“Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 18 Juni 2025, yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan Galian C dari pukul 20:00 WIB sampai 05:00 WIB, tidak dijalankan dengan baik di lapangan,” kata Erik Heriana pada saat intrupsi Rapat Paripurna APBD-P kemarin, Jum’at 27 Juni 2025.
Erik Heriana menyatakan bahwa masih banyak kendaraan angkutan Galian C di wilayah Kabupaten Lebak yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
“Kondisi di lapangan tidak ditegaskan. Maka ini tidak ditegaskan kemungkinan besar akan ada lagi kecelakaan,” katanya.
Erik meminta kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan galian C yang tidak mematuhi aturan.
“Saya memohon kepada stakeholder terkait untuk penegakan surat edaran tersebut. Sehingga surat edaran dari Bupati Lebak berjalan lancar,” katanya.
Erik juga meminta agar dinas terkait dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan galian C yang membandel dan tidak ikut aturan pemerintah.
Erik juga mengingatkan tentang kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kendaraan angkutan Galian C.
“Ada yang meninggal dunia akibat kendaraan angkutan Galian C tepatnya di tanjakan bang Arum mengalami kecelakaan,” katanya.
Oleh karena itu, Erik berharap agar surat edaran dari Bupati Lebak dapat dijalankan dengan baik untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.
(Aweng)