• Sel. Jul 1st, 2025

Cirebon.swaradesaku.com. Pemerintah Desa (Pemdes) Getrakmoyan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih, kegiatan tersebut di hadiri oleh tamu undangan dari Ketua Koperasi Soleh Sudianto S.pd, Kapolsek Pangenan, Babinkantibmas, Danramil Astanajapura, Babinsa, Dedi Junandi selaku Kuwu Getrakmoyan, Ketua BPD, Karang Taruna, LPMD, Bidan Desa, PPL Pertanian, Ketua RT/RW dari blok satu sampai blok 4 serta Tokoh Masyarakat.(24/5/25).

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia di susun atas usaha bersama yang di dasarkan pada asas kekeluargaan.
Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan Koperasi di
seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen Pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Merah Putih di dorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong kekeluargaan dan saling membantu.

Dedi Junandi selaku Kuwu Getrakmoyan menghimbau pentingnya Koperasi Desa, dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih yang akan di laksanakan pada tahun ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi, ujarnya.

Ketua BPD Mun menambahkan, pembentukan Koprasi Desa Merah Putih ini kami anggap rapat darurat,
karena waktu yang tidak memungkinkan maka kami langsung membentuk Ketua pengawas Koperasi, sekaligus Ketua Koperasi di Desa Getrakmoyan.

Jadi pemilihan ini tidak melalui voting suara atau pemilihan tertutup, di karenakan waktunya yang sangat mendesak, hasil putusan musyawarah ini
di sepakati oleh masyarakat dan tokoh masyarakat.

Untuk pembentukan Ketua pengawas, Dedi Junandi (Kuwu) sebagai Ketua pengawas Ibu Woro dari BPD dan dari tokoh masyarakat nya yaitu, Haji Wasli.

Untuk Ketua Koperasi nya yaitu
Soleh sebagai ketua Koperasi Desa Getrakmoyan, Saleh sebagi Wakil Ketua, Saepul sekretaris,
Holipah Bendahara, Teguh Tata Bidang Usaha, ucapnya.

Di akhir acara Ketua BPD menjelaskan, uang pokok simpanan awal itu 50 ribu rupiah, apabila ada anggota Koperasi yang mengundurkan diri, maka uang pokok simpanan awal itu bisa di ambil kembali dan uang simpanan wajib sebesar 20 ribu rupiah, demikian pungkasnya.

(Putra M )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *