• Rab. Jul 2nd, 2025

APH Dan BPH Migas Diminta Tindak SPBU 34.15508 Teluk Naga Tangerang Yang Diduga Kerjasama Dengan Penimbun BBM Bersubsidi

Tangerang.swaradesaku.com. SPBU 34.15508 yang berada di Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, terlihat banyak motor yang modifikasi atau motor besar mengisi BBM Bersubsidi jenis Pertalite, mereka melakukan pengisian bolak balik, diduga ada penimbunan dan di jual kembali dengan harga tinggi.(16/4/25).

Salah seorang Aktivis pengawas Migas ketika ditemui mengatakan, saya sering memberikan arahan kepada operator untuk tidak memberikan atau membatasi jumlah pembelian, akan tetapi tidak di hiraukan dan masih tetap saja melayani hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Migas dan beresiko terjadi kebakaran seperti yang terjadi di SPBU 34-15133 Cadas.Jl. Raya Cadas – Kukun, Periuk, Kec. Periuk, Kota Tangerang, pada tanggal 18/3/25, sebuah sepeda motor yang sudah di modifikasi bertangki besar terbakar setelah mengisi BBM Bersubsidi Jenis Pertalite.

Menurut pengakuan dari salah seorang operator, setiap melayani motor besar mereka memberikan uang tips sebesar Rp 2.000.000 ( dua ribu rupiah) kepada operator untuk sekali ngisi, kalau sehari motor tersebut ngisi sampai 10 kali, maka operator bisa mengantongi Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk satu kendaraan, kalau yang mengisi lebih dari seratus motor, maka jumlah uang nya sangat luar biasa dalam sehari, jika dikalikan sebulan, maka kalah gaji pejabat.

Saya berharap untuk instansi yang berwenang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH Migas, menindak tegas SPBU tersebut, karena jelas telah melanggar Undang – Undang Migas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jual beli BBM di masyarakat hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Pelaku usaha tersebut dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta.

Berdasarkan Undang-Undang Migas tersebut maka, di minta kepada APH, Pertamina dan Pemerintah harus menindak tegas pihak SPBU yang kedapatan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan motor bertangki besar secara bolak-balik.

Adapun berdasarkan kontrak antara Pertamina dan pihak SPBU di perbolehkan menjual kepada masyarakat berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku yaitu harus memiliki rekomendasi dari Instansi/Dinas terkait dan atau Pemerintah setempat dimana SPBU tersebut beroperasi, demikian tuturnya.

(Den/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *