• Sel. Jul 1st, 2025

Maraknya Pengolahan Limbah Emas Di Kampung Cilangkap Tugu Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg Diduga Tanpa Ijin

Bogor.swaradesaku.com. Maraknya Pengolahan limbah emas ilegal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan pribadi membuat rusak lingkungan sekitar dan bermasalah bagi kesehatan manusia.(23/02/25).

Seperti yang berada di Kampung Cilangkap Tugu Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, terpantau tim awak media ada pengolahan limbah emas yang di duga tanpa ijin di ketahui menjadi sumber pendapatan masyarakat setempat.

Dan hampir seluruh masyarakat di Kampung Cilangkap Tugu Desa Banyuresmi melakukan kegiatan tersebut dan diduga tanpa memiliki ijin prinsip pertambangan yang baik
Sehingga akan menimbulkan dampak yang tidak baik di sekitar lingkungan.

Kami berharap kepada pihak Pemerintah agar segera menindaklanjuti dan segera berupaya inventarisasi lokasi pengolahan limbah emas tersebut yang berada di Kampung Cilangkap Tugu Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, agar tidak terjadi permasalahan dengan kesehatan manusia atau kerusakan alam.

Limbah dari proses ini sering disebut sebagai tailing tambang atau limbah pertambangan . Limbah pertambangan dari pengolahan emas merupakan masalah bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Limbah ini dapat mengandung arsenik, timbal, dan merkuri dalam konsentrasi tinggi.

Para pelaku pengolahan limbah emas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi pidana penjara
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 161 mengatur bahwa pelaku yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, dan/atau mengangkut mineral tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara.

Pelaku yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan penambangan emas tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang diperberat dengan sepertiga.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *